KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal-hal yang Dimuat dalam Petikan Putusan Pengadilan

Share
Pidana

Hal-hal yang Dimuat dalam Petikan Putusan Pengadilan

Hal-hal yang Dimuat dalam Petikan Putusan Pengadilan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah dalam kutipan putusan perkara pidana perlu dimuat detail penahanan terdakwa? Dan apa dasar hukumnya? Adakah contoh kutipan putusan? Mohon penjelasan.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Kutipan putusan atau petikan putusan pada dasarnya berisi amar putusan yang diputus oleh majelis hakim. Lalu, apakah petikan putusan harus memuat detail penahanan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengaturan Mengenai Kutipan Putusan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 April 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kutipan atau Petikan Putusan

    Merujuk pada KBBI, kutipan diartikan sebagai hasil mengutip; pungutan; petikan; nukilan; sitat. Adapun kutipan putusan atau yang disebut juga dengan petikan putusan dalam perkara pidana dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 226 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.

    Terkait dengan pemberian kutipan putusan ini, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, antara lain mengatakan bahwa (hal. 393):

    1. petikan putusan mesti diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukum;
    2. sifatnya imperatif, dalam arti pengadilan negeri wajib memberikan kepada terdakwa atau penasehat hukum dengan tanpa syarat dan tanpa diminta;
    3. pemberian dilakukan segera setelah putusan diucapkan.

    Di samping merujuk pada KUHAP, ketentuan mengenai kutipan putusan juga merujuk pada SEMA 1/2011 yang menyebutkan bahwa petikan putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, penuntut umum dan rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.

    Kemudian, dalam artikel Petikan Putusan Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi, Mahkamah Agung (“MA”) menegaskan petikan putusan pengadilan sudah bisa dijadikan dasar mengeksekusi terpidana. Petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis. Berbekal petikan putusan pun sebenarnya jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Di samping itu, dalam artikel tersebut juga disebutkan bahwa petikan putusan pemidanaan sudah bisa jadi dasar eksekusi, sebab di dalamnya ada amar/diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya belum dimuat.

    Contoh Petikan Putusan

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh Petikan Putusan PM Surabaya No. 05–K/PM.III-12/AU/I/2020 yang pada intinya berisi:

    1. identitas terdakwa;
    2. amar putusan yang menyatakan:
      1. terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya;
      2. memidanakan terdakwa dengan pidana penjara 2 bulan dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU 25/2014, sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir;
    3. menetapkan beberapa barang bukti berupa barang dan surat-surat yang dilekatkan dalam berkas perkara;
    4. membebankan biaya perkara pada terdakwa sejumlah Rp15 ribu.

    Dengan demikian, dapat diketahui petikan putusan tidaklah menyatakan detail penahanan, namun cukup menyebutkan amar putusan yang salah satunya menyatakan lamanya masa pidana yang harus dijalani atau dengan kata lain perintah penahanan, tetap dalam tahanan, atau pembebasan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP jo. Putusan MK No. 69/PUU-X/2012.

    Terkait dengan ini, M. Yahya Harahap dalam sumber buku yang sama (hal. 370) mengatakan bahwa yang perlu diingat, setiap putusan yang dijatuhkan pengadilan harus secara tegas memuat diktum atau amar yang berisi perintah yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut. Terserah pada penilaian hakim perintah yang bagaimana yang akan dikenakan kepada terdakwa. Seandainya menurut penilaiannya terdakwa yang tidak ditahan perlu ditahan maka pada saat putusan dijatuhkan, pengadilan dengan tegas mencantumkan perintah penahanan dalam amar putusan, begitupula sebaliknya.

    Merujuk pada pendapat M. Yahya Harahap, dapat disimpulkan pula bahwa yang ditekankan dalam sebuah kutipan putusan yang berisi amar putusan adalah penegasan hakim mengenai perintah ditahan atau tidak ditahannya terdakwa. Jadi, tidak diperlukan untuk menyebutkan detail penahanan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

    PUTUSAN

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012;
    2. Petikan Putusan Pengadilan Militer Surabaya Nomor 05–K/PM.III-12/AU/I/2020.

    REFERENSI

    1. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
    2. KBBI, kutipan, yang diakses pada 16 Juli 2024, pukul 11.14 WIB.

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda