Adakah batasan untuk orang asing memiliki kendaraan dan apartemen di Indonesia?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, tidak ada ketentuan yang melarang Warga Negara Asing (“WNA”) untuk membeli kendaraan di Indonesia atas miliknya pribadi. Hal ini dapat dilihat dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh kepolisian.
Kemudian, WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulsamayang pertama kali dipublikasikan olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Selasa, 30 September 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kepemilikan Kendaraan bagi WNA
Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang Warga Negara Asing (“WNA”) untuk membeli kendaraan di Indonesia atas miliknya pribadi. Hal ini dapat dilihat dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Regident Ranmor”) adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Kendaraan Bermotor (“Ranmor”), fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepolisian Negara 7/2021.Kemudian, pada dasarnya setiap Ranmor wajib diregistrasikan,[1] dan registrasi tersebut meliputi:[2]
Registrasi Ranmor baru;
Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
Registrasi pengesahan Ranmor.
Selanjutnya, registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor[3] yang dilaksanakan pada:[4]
unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021 mengatur bahwa registrasi ranmor dilakukan terhadap kendaraan yang dimiliki oleh:
perorangan;
instansi pemerintah;
badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perwakilan Negara Asing (“PNA”);
Badan Internasional; atau
badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021, registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (“SRUT”);
bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number dari pabrik; dan
surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor.
Untuk milik perseorangan, tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana disebutkan di atas terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”), atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap. Selain itu, WNA juga wajib melampirkan surat keterangan tempat tinggal bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.[5]
Ranmor yang telah diregistrasi, kemudian akan diberikan bukti registrasi Ranmor berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021.
Dengan demikian, melihat peraturan di atas, dapat kita simpulkan bahwa WNA boleh memiliki kendaraan pribadi atas namanya di wilayah Indonesia.
Kepemilikan Apartemen bagi WNA
Menjawab pertanyaan Anda mengenai kepemilikan apartemen bagi WNA, pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak digunakan istilah apartemen, melainkan rumah susun. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 20/2011,rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 UU 20/2011, satuan rumah susun (“sarusun”) adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum
Kemudian, pengaturan kepemilikan hak milik atas satuan rumah susun memiliki keterkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Sarusun, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU 20/2011. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 144 ayat (1) huruf c Perppu Cipta Kerja, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan juga kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin yang dimaksud adalah dokumen keimigrasian, sehingga, WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]