Hak untuk memiliki properti
PERTANYAAN
Apakah benar bahwa wanita indonesia yang menikah dengan pria asing tidak bisa membeli properti di Indonesia?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah benar bahwa wanita indonesia yang menikah dengan pria asing tidak bisa membeli properti di Indonesia?
Bila wanita Indonesia menikah dengan pria asing maka wanita tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya (dan kemudian akan ikut dengan warganegara suaminya). Undang-undang No.62 tahun 1958 tentang Kewarganegaran Indonesia (UU Kewarganegaraan) menyatakan bahwa bagi perempuan berwarganegara Indonesia yang menikah dengan seorang warga negara asing (WNA) akan kehilangan kewarganegaraan RI, apabila dan pada waktu dalam satu tahun setelah pernikahannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan RI itu, ia menjadi tanpa kewarganegaraan (ps.8 (1)).
Dengan demikian, jika seorang wanita Indonesia menikah dengan pria asing (WNA), maka perundang-undangan akan melihat wanita tersebut sebagai WNA.
Dalam hal membeli properti di Indonesia, maka wanita tersebut hanya dapat membeli properti - itu pun dengan catatan wanita tersebut dan suaminya bertempat tinggal di Indonesia - dengan status tanah hak pakai (ps.42 Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UU Pokok Agraria)). Menurut UU Pokok Agraria, orang asing tidak dimungkinkan memiliki rumah yang berdiri di atas hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan.
Bila orang asing memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan, atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik kehilangan kewarganegaraanya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepas, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak hak pihak lain yang membebani tetap berlangsung (ps.21 (1) UU Pokok Agraria). Kemudian ayat 4 nya mengatakan bahwa selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal 21 (1) UU Pokok Agraria.
Â
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?