Jika adapemegang obligasi yang perusahaan obligasinya pailit, apakah pemegang obligasi tersebut masih ada hak tagih? Bagaimana kedudukannya? Apakah menjadi kreditur preferen atau kreditur separatis? Mohon tanggapannya.
Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.Pemegang obligasi masih memiliki hak tagihnya dan berhak mengajukannya, yang mana dalam hal ini yang berhak mengajukan tagihan dan/atau permohonan pailit kepada Emiten adalah Wali Amanatsebagai pihak yang mewakili kepentingan Anda (pemegang obligasi).
Setiap Kontrak Perwaliamanatan dapat mengatur ketentuan mengenai jaminan Emiten dan sanksi apabila tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang yang diterbitkan. Dengan berasumsi bahwa dalam Kontrak Perwaliamanatan atas Emiten yang Anda pilih telah mengatur tentang jaminan kebendaan atas obligasinya, maka kami berpandangan bahwa kedudukan dari Wali Amanat merupakan kreditur separatis karena Wali Amanat telah memegang jaminan kebendaan Emiten.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merujuk pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Andamerupakan salah satu pemegang obligasi/efek dari sebuah Emiten yang telah dinyatakan pailit oleh sebuah Pengadilan Niaga.
Yang Mewakili Kepentingan Pemegang Efek adalah Wali Amanat
Anda, sebagai pemegang obligasi, berhak untuk mengajukan tagihan Anda, yang mana dalam hal ini yang berhak mengajukan tagihan dan/atau permohonan pailit kepada Emiten adalah Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan Anda (pemegang obligasi).
Perlu dipahami terlebih dahulu berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas,maka pemegang efek/pemegang obligasi hanya dapat mengajukan pailit melalui Wali Amanatnya dan dengan demikian, Wali Amanat juga merupakan pihak yang mewakili pemegang efek untuk mengajukan tagihan kepada kurator Emiten yang dinyatakan pailit tersebut.
Lebih lanjut, KEP-BAPEPAMLK mengatur bahwa setiap Kontrak Perwaliamanatan dapat mengatur ketentuan mengenai jaminan Emiten dan ketentuan sanksi yang berkaitan apabila tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang yang diterbitkan.[2] Dengan berasumsi bahwa dalam Kontrak Perwaliamanatan atas Emiten yang Andapilih telah mengatur tentang jaminan kebendaan atas obligasinya, maka kami berpandangan bahwa kedudukan dari Wali Amanat merupakan kreditur separatis karena Wali Amanat telah memegang jaminan kebendaan Emiten berdasarkan Pasal 1133 jo. 1134 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi:
Pasal 1133 KUHPer
Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.
Pasal 1134 KUHPer
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.