Apakah Surat Izin Pengelolaan Lahan yang dikeluarkan oleh negara (pemerintah kecamatan) dapat dijadikan sebagai dasar atas kepemilikan lahan yang diberikan kuasa oleh negara (pemerintah kecamatan)? Surat Kuasa Pengelolaan Lahan tersebut dikeluarkan pada tahun 1980-an seluas 2 hektar. Penerima kuasa kini sudah meninggal dunia. Apakah kemudian lahan tersebut dapat dimiliki/dikelola oleh ahli waris dari penerima kuasa? Terima kasih sebelumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Namun, hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Perseroan Terbatas (“PT”) Persero, badan otorita, atau badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Lalu bagaimana status surat kuasa pengelolaan lahan yang Anda maksud?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa (Departemen, Jawatan, atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal 2 ayat 4).
Definisi hak pengelolaan dimuat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”) yang menjelaskan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pada prinsipnya tujuan pemakaian tanah adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu.[1]
Jika tanah Negara sebagai dimaksud dalam pasal 1, selain dipergunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan tersebut di atas dikonversi menjadi "hak pengelolaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6 yang berlangsung selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan itu oleh instansi yang bersangkutan.
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
menyerahkan bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga oleh pemegang hak pengelolaan, baik yang disertai ataupun tidak disertai dengan pendirian bangunan di atasnya, wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang hak pengelolaan dan pihak ketiga yang bersangkutan.[5]
Sehingga, berdasarkan penjelasan di atas, kemungkinan besar yang Anda maksud dengan surat kuasa pengelolaan lahan yang diberikan dari pemerintah kecamatan merupakan perjanjian penyerahan/penunjukan penggunaan tanah dari instansi pemegang hak pengelolaan kepada penerima kuasa yang sudah meninggal dunia yang Anda maksud.
Sehingga, pada dasarnya hal tersebut masih berstatus sebagai perjanjian dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah yang dikelola. Hanya saja, sebagaimana yang kami jelaskan di atas, menurut PMA 9/1999, perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar untuk memohonkan hak atas tanah terhadap tanah hak pengelolaan tersebut.
Namun, dikarenakan bentuknya berupa surat kuasa, maka berdasarkan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pemberian kuasa berakhir salah satunya dengan meninggalnya yang menerima kuasa. Sehingga, menurut hemat kami surat kuasa tersebut tidak berlaku lagi dan hak di dalamnya tidak dapat diwariskan ke ahli waris.