Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas Saat Merger

Share
Bisnis

Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas Saat Merger

Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas Saat Merger
Ir. Bagus Satrio Utomo P., S.H., M.M., M.T., M.B.A., M.A.Selaras Law Firm

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika terjadi merger antar PT, bagaimana hukum memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    UU PT dan peraturan terkait lainnya telah memberikan perlindungan yang cukup memadai bagi pemegang saham minoritas jika terjadi merger. Bagaimana bentuk perlindungan pemegang saham minoritas yang diatur?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Batasan Merger dan Akuisisi?

    31 Jul, 2024

    Adakah Batasan Merger dan Akuisisi?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul hak pemilik saham minoritas yang dibuat oleh Marah Sutan Nasution, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Agustus 2009.

     

    Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Saat Merger

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    UU PT pada dasarnya telah memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas dalam bentuk hak-hak, antara lain:

    1. Hak untuk mengikuti dan mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), memberikan pendapat dan hak suara dalam menentukan keputusan RUPS.[1]
    2. Hak untuk meminta sahamnya dibeli kembali dengan harga yang wajar jika tidak menyetujui tindakan merger (hak appraisal).[2]
    3. Hak untuk mendapatkan penyelesaian secara adil atas tindakan yang merugikan pemegang saham minoritas.[3]

    Lebih lanjut, PP 27/1998 mengatur bahwa merger harus memperhatikan salah satunya kepentingan pemegang saham minoritas.[4] Rancangan merger harus disetujui RUPS yang dihadiri pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.[5]

    Contoh lainnya, dalam melaksanakan merger bank, kepentingan pemegang saham minoritas haruslah diperhatikan serta tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.[6] Bahkan dalam mengajukan usulan rencana merger, wajib memuat cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas.[7]

     

    Jika Pemegang Saham Minoritas Dirugikan

    Menyambung pertanyaan Anda, apabila pemegang saham minoritas merasa dirugikan akibat merger, menurut UU PT mereka dapat menggunakan upaya hukum:

    1. Melaksanakan hak appraisal dengan meminta perseroan membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar;[8]
    2. Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jika merger dilakukan dengan tindakan yang merugikan perseroan atau pemegang saham.[9]

    Patut dicatat, pelaksanaan hak appraisal oleh pemegang saham minoritas tidak menghentikan proses merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) UU PT. Adapun mekanisme penilaian harga saham yang wajar dapat mengacu pada nilai perolehan, nilai pasar wajar, atau nilai arus kas yang didiskontokan (fair value).

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa UU PT dan peraturan terkait lainnya telah memberikan perlindungan yang cukup memadai bagi pemegang saham minoritas jika terjadi merger. Meskipun pemegang saham minoritas memiliki keterbatasan suara dibandingkan pemegang saham mayoritas, namun hak-hak dan upaya hukum untuk melindungi kepentingan mereka telah dijamin melalui ketentuan-ketentuan tersebut.

    Jika pemegang saham minoritas masih merasa dirugikan setelah menempuh upaya-upaya perlindungan tersebut, sebagai upaya terakhir dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agar hakim menilai apakah proses dan keputusan merger telah sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip keadilan. Namun sebaiknya penyelesaian secara musyawarah dan mediasi tetap diutamakan sebelum membawa permasalahan ke ranah litigasi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

    [1] Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) UU PT

    [3] Pasal 61 ayat (1) UU PT

    [4] Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”)

    [5] Pasal 89 ayat (1) UU PT

    [6] Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (“PP 28/1999”)

    [7] Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 4 PP 28/1999

    [8] Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) UU PT

    [9] Pasal 61 dan 97 ayat 6 UU PT

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?