KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Rincian Hak Pekerja Resign

Share
Ketenagakerjaan

Begini Rincian Hak Pekerja Resign

Begini Rincian Hak Pekerja <i>Resign</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Begini Rincian Hak Pekerja <i>Resign</i>

PERTANYAAN

Teman saya adalah karyawan dengan masa kerja 2 tahun 3 bulan. Dia baru-baru ini mengajukan pengunduran diri. Saya ingin bertanya, apakah dia masih berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan walaupun dia mengundurkan diri? Apabila berhak, apa dasar hukumnya dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. 

    Hak ini kemudian diatur secara spesifik dalam PP 35/2021. Jika ditinjau dari PP 35/2021, pekerja yang mengundurkan diri (resign) berhak atas apa saja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Oktober 2013, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 25 Maret 2021.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pekerja mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”).[1] Untuk mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja, yaitu:[2]

    1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
    2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

     

    Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Secara umum, Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

    Namun secara khusus, rincian hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya diatur dalam PP 35/2021. Adapun pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:[3]

    1. uang penggantian hak (“UPH”); dan
    2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

    UPH yang seharusnya diterima meliputi:[4]

    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Dari ketentuan ini, maka jelas hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah pesangon, melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait hak pekerja resign sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Karyawan Dipecat karena Hamil di Luar Nikah?

    Bisakah Karyawan Dipecat karena Hamil di Luar Nikah?

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     


    [1] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [4] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

    Tags

    mengundurkan diri
    pesangon

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Terhindar dari Penipuan Mobil Skema Segitiga

    24 Jul 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!