Secara umum, Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.
Hak ini kemudian diatur secara spesifik dalam PP 35/2021. Jika ditinjau dari PP 35/2021, pekerja yang mengundurkan diri (resign) berhak atas apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.