Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja harian, yang juga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka siapakah yang harus menanggung biayanya? Selain itu, kompensasi bagi tenaga kerja yang membayarkan apakah dari pihak perusahaan atau pihak BPJS Ketenagakerjaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
Terhadap pekerja harian lepas, pemberi kerja wajib mendaftarkannya pada BPJS Ketenagakerjaan khususnya program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Lantas, apabila pekerja harian lepas mengalami kecelakaan kerja, siapa yang harus menanggung biayanya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penanggung Biaya dan Santunan Kecelakaan Kerja Pekerja Harian yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H. M.Kn., dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 31 Januari 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apakah Pekerja Harian Lepas dapat Menjadi Peserta JKK?
Tenaga kerja atau pekerja harian menurut KBBI adalah buruh atau karyawan yang upahnya diperhitungkan setiap hari ia bekerja (jumlah hari kerjanya).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun, pekerja harian lepas secara yuridis adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.[1]
Lantas apa saja hak pekerja harian lepas? Selain upah, pekerja harian juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja (“JKK”).
Berdasarkan Pasal 5PP 44/2015 peserta program JKK terdiri dari:
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
Pekerja pada perusahaan
Pekerja pada orang perseorangan, dan
Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Peserta bukan penerima upah, meliputi:
Pemberi kerja
Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan
Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.
Dengan demikian, pekerja harian lepas termasuk sebagai kategori pekerja penerima upah yang dapat menjadi peserta JKK.
Setiap pekerja pada dasarnya berhak untuk menjadi peserta JKK yang wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.[2] Sehingga menjawab pertanyaan apakah tenaga harian lepas dapat BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya adalah dapat, jika didaftarkan oleh pemberi kerja.
Hal ini juga dipertegas dalamUU SJSN bahwa prinsip sistem jaminan sosial nasional salah satunya adalah kepesertaan bersifat wajib. Adapun, kepesertaan bersifat wajib ini dilaksanakan dengan cara pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai program jaminan yang diikuti.[3]
Adapun iuran JKK tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara, berdasarkan jumlah upah sebulan dan tingkat risiko pekerjaannya.[4]
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP 82/2019 peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas manfaat JKK. Apa itu kecelakaan kerja? Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[5]
Lantas, apa saja manfaat JKK? Manfaat JKK terdiri atas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis meliputi:[6]
pemeriksaan dasar dan penunjang;
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
perawatan intensif;
penunjang diagnostik;
pengobatan;
pelayanan khusus;
alat kesehatan dan implan;
jasa dokter/medis;
operasi;
transfusi darah; dan/atau
rehabilitasi medik.
perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;
penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan rujukan ke rumah sakit lain, dan/atau biaya transportasi bagi yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan serta balai latihan kerja;
santunan sementara tidak mampu bekerja;
santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
santunan kematian dan biaya pemakaman;
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Siapakah yang Menanggung Biaya Kecelakaan Kerja?
Lantas, siapakah yang menanggung biaya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja? Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada program JKK.
Pada dasarnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK[8] yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, terhadap pemberi kerja yang menunggak iuran JKK sampai dengan 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka pemberi kerja wajib membembayarkan manfaat JKK kepada pekerja atau ahli warisnya.[9] Setelah tunggakan iuran dan denda dilunasi, pemberi kerja dapat mengajukan permintaan penggantian manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.[10]
Adapun, mengenai santunan berupa uang penggantian biaya transportasi atau santunan sementara tidak mampu bekerja karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja maka pemberi kerja wajib membayarnya terlebih dahulu.[11]
Selanjutnya, pemberi kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan serta bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu pekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.[12]
Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya yang menanggung biaya dan memberikan kompensasi berupa manfaat JKK bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.