Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Menandatangani MoU

Share
Bisnis

Hak Menandatangani MoU

Hak Menandatangani MoU
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 3 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika dalam suatu perusahaan direkturnya tidak berada di tempat dalam jangka waktu 1 bulan, apakah pejabat sementara bisa menandatangani Mou (berdasarkan pendelegasian wewenang yang tidak boleh dilakukan hanya mutasi pekerja dan perubahan gaji pekerja)? Atau harus menunggu sampai direktur berada di tempat? Terima kasih bantuannya. Salam Alfrets R. Pijoh.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menjelaskan bahwa Direksi PT berhak untuk mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam hal Direksi terdiri dari lebih 1 orang, maka yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (lihat pasal 98 ayat [2] UUPT). Jadi, dalam hal seorang direktur perseroan berhalangan, maka anggota Dewan Direksi lainnya berhak untuk mewakili Perseroan, termasuk menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

    18 Apr, 2024

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?
     

    Dalam hal seluruh anggota Dewan Direksi berhalangan untuk mewakili perseroan, maka Anda harus melihat pada Anggaran Dasar PT tersebut. Lihat apakah ada yang mengatur mengenai siapa yang berwenang mewakili PT melakukan perbuatan hukum dalam hal direkturnya tidak berada di tempat. Sesuai dengan pasal 107 huruf c UUPT, Anggaran Dasar memuat ketentuan tentang pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara. Jadi, Anda harus lihat dahulu ke Anggaran Dasar PT tersebut, siapa yang berhak mewakili perseroan dalam hal tidak ada direktur yang bisa mewakili perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai kuasa yang diberikan direksi, menurut pasal 103 UUPT, adalah kuasa tertulis untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Jadi, surat kuasanya adalah surat kuasa khusus, yang merinci apa saja perbuatan atau kepentingan tertentu dari Perseroan yang boleh diwakili oleh penerima kuasa. Adapun perbuatan yang boleh dilakukan si pemegang kuasa adalah terbatas pada perbuatan/kepentingan yang telah ditentukan di surat kuasa.

     

    Menjawab pertanyaan apakah si pejabat sementara berwenang mewakili menandatangani MoU, harus dilihat dahulu secara lengkap surat kuasanya. Jika surat kuasa itu tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa, maka surat kuasa itu adalah surat kuasa umum. Surat kuasa yang demikian adalah batal demi hukum. Demikian menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”.

     

    Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?