KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-Hak Pekerja yang Perlu diketahui Saat Interview

Share
Ketenagakerjaan

Hak-Hak Pekerja yang Perlu diketahui Saat Interview

Hak-Hak Pekerja yang Perlu diketahui Saat <i>Interview</i>
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Hak-Hak Pekerja yang Perlu diketahui Saat <i>Interview</i>

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya, apakah terdapat hak-hak kandidat (calon karyawan) saat wawancara kerja menurut undang-undang? Lalu, jika kandidat diterima di perusahaan, apa saja hak-hak pekerja yang perlu diketahui kandidat ketika wawancara kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Walaupun UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai hak-hak kandidat saat wawancara kerja, ketika merekrut kandidat perusahaan, perusahaan dapat merekrut sendiri calon karyawan yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja dengan memerhatikan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

    Selain itu, kandidat perusahaan yang melakukan wawancara juga perlu mengetahui hak-hak karyawan seperti hak atas uang pesangon, UMPK, dan UPH jika di-PHK, hak atas upah minimum, hingga hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perjanjian Kerja

    Pada dasarnya, sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak terdapat ketentuan mengenai hak kandidat atau calon karyawan saat wawancara kerja. Walau demikian, UU Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.

    Perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai informasi, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja/karyawan kontrak.

    Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) dikenal dengan perjanjian untuk karyawan tetap. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 bahwa PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan suatu hubungan kerja yang bersifat tetap.

    Baca juga: Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    Hak-Hak Pekerja yang Perlu diketahui Saat Wawancara Kerja

    Sebagaimana telah kami sebutkan, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur tentang hak kandidat/calon pekerja saat wawancara kerja. Akan tetapi, saat kandidat melakukan wawancara kerja, menurut hemat kami, terdapat hak-hak pekerja yang perlu diketahui oleh kandidat perusahaan. Berikut beberapa contoh hak karyawan yang kami rangkum:

    1. Hak Karyawan yang di-PHK dan Resign

    Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja karyawan. Selain itu, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan, atau perjanjian kerja bersama apabila di-PHK dengan alasan resign. Perhitungan dan besaran uang tersebut dapat Anda temukan di Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.

    1. Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak yang di-PHK dalam Masa Kontrak

    Sebagaimana dijelaskan dalam Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi sebagai pemenuhan hak pekerja kontrak yang di-PHK.

    1. Hak Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia

    Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang. Namun, jika pekerja meninggal dunia, manfaat JKK yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja.

    1. Hak atas Upah Minimum dan Tunjangan

    Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Selain itu, jika Anda adalah karyawan kontrak, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan tetap dan tidak tetap. Selengkapnya mengenai hak-hak tersebut dapat Anda baca dalam Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja.

    1. Hak Karyawan yang di-PHK karena Pensiun

    Mengutip artikel Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun, karyawan yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH serta manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”) dan/atau Jaminan Pensiun (“JP”) apabila diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan.

    Asas dalam Penempatan Tenaga Kerja

    Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa pemberi kerja di dalam negeri yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.[2] Pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.[3] Kemudian, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja juga wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.[4]

    Adapun penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja[5], yaitu kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[6] Penempatan tenaga kerja juga diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.[7]

    Selain itu, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi, yang dijelaskan sebagai berikut:[8]

    1. Asas terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.
    2. Asas bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
    3. Asas obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
    4. Asas adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.

    Kesimpulannya, walaupun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur mengenai hak-hak kandidat saat wawancara kerja, ketika merekrut kandidat perusahaan, pihak perusahaan dapat merekrut sendiri calon karyawan yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja. Dalam pelaksanaannya, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

    Selain itu, kandidat perusahaan yang melakukan wawancara juga perlu mengetahui hak-hak karyawan seperti hak atas uang pesangon, UMPK, dan UPH jika di-PHK, hak atas upah minimum, hingga hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [1] Pasal 81 angka 12 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya

    [3] Pasal 35 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 36 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 1 angka 12 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya

    Tags

    hak pekerja
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    25 Jun 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!