Mohon penjelasannya, apakah terdapat hak-hak kandidat (calon karyawan) saat wawancara kerja menurut undang-undang? Lalu, jika kandidat diterima di perusahaan, apa saja hak-hak pekerja yang perlu diketahui kandidat ketika wawancara kerja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Walaupun UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai hak-hak kandidat saat wawancara kerja, ketika merekrut kandidat perusahaan, perusahaan dapat merekrut sendiri calon karyawan yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja dengan memerhatikan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Selain itu, kandidat perusahaan yang melakukan wawancara juga perlu mengetahui hak-hak karyawan seperti hak atas uang pesangon, UMPK, dan UPH jika di-PHK, hak atas upah minimum, hingga hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perjanjian Kerja
Pada dasarnya, sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak terdapat ketentuan mengenai hak kandidat atau calon karyawan saat wawancara kerja. Walau demikian, UU Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagai informasi, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja/karyawankontrak.
Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) dikenal dengan perjanjian untuk karyawan tetap. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 bahwa PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan suatu hubungan kerja yang bersifat tetap.
Hak-Hak Pekerja yang Perlu diketahui Saat Wawancara Kerja
Sebagaimana telah kami sebutkan, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur tentang hak kandidat/calon pekerja saat wawancara kerja. Akan tetapi, saat kandidat melakukan wawancara kerja, menurut hemat kami, terdapat hak-hak pekerja yang perlu diketahui oleh kandidat perusahaan. Berikut beberapa contoh hak karyawan yang kami rangkum:
Hak Karyawan yang di-PHK dan Resign
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja karyawan. Selain itu, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan, atau perjanjian kerja bersama apabila di-PHK dengan alasan resign. Perhitungan dan besaran uang tersebut dapat Anda temukan di Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.
Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak yang di-PHK dalam Masa Kontrak
Sebagaimana dijelaskan dalam Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi sebagai pemenuhan hak pekerja kontrak yang di-PHK.
Hak Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang. Namun, jika pekerja meninggal dunia, manfaat JKK yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja.
Hak atas Upah Minimum dan Tunjangan
Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Selain itu, jika Anda adalah karyawan kontrak, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan tetap dan tidak tetap. Selengkapnya mengenai hak-hak tersebut dapat Anda baca dalam Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja.
Hak Karyawan yang di-PHK karena Pensiun
Mengutip artikel Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun,karyawan yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH serta manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”) dan/atau Jaminan Pensiun (“JP”) apabila diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan.
Asas dalam Penempatan Tenaga Kerja
Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa pemberi kerja di dalam negeri yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.[2]Pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.[3] Kemudian, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja juga wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.[4]
Adapun penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja[5], yaitukegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[6] Penempatan tenaga kerja juga diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.[7]
Selain itu, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adildansetara tanpa diskriminasi, yang dijelaskan sebagai berikut:[8]
Asas terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.
Asas bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
Asas obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
Asas adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.
Kesimpulannya, walaupun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur mengenai hak-hak kandidat saat wawancara kerja, ketika merekrut kandidat perusahaan, pihak perusahaan dapat merekrut sendiri calon karyawan yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja. Dalam pelaksanaannya, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Selain itu, kandidat perusahaan yang melakukan wawancara juga perlu mengetahui hak-hak karyawan seperti hak atas uang pesangon, UMPK, dan UPH jika di-PHK, hak atas upah minimum, hingga hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klikdi sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja