Pada tanggal 5 Juni 2024, kami menerima surat panggilan sebagai saksi dalam kasus laporan polisi terkait pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 23 Januari 2024. Bagaimana hak dan kewajiban saksi dalam perkara tersebut? Dan apakah kami berhak untuk tidak menghadiri surat panggilan tersebut? Apa saja hak saksi di kepolisian dan di pengadilan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Dalam memberikan keterangan pada tingkat penyidikan hingga persidangan, terdapat hak dan kewajiban saksi yang harus dipenuhi. Apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Juni 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Kewajiban Saksi
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan membahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan saksi. Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pengertian saksi tersebut kemudian diperluas oleh Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92),sehingga menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Lantas, bolehkah saksi menolak panggilan penyidik? Merujuk ketentuan dalam KUHPlama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pasal 224 KUHP
Pasal 285 UU 1/2023
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.
Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[2]bagi perkara pidana; atau
pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[3] bagi perkara lain.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menyatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menerjemahkan.
Perlu diingat, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.
Selain itu, kewajiban saksi dalam KUHAP diatur sebagai berikut:
Sebelum memberi keterangan (di persidangan), saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.[4]
Saksi wajib untuk tetap hadir di sidang setelah memberikan keterangannya, kecuali jika hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.[5]
Dengan demikian, sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas bahwa kewajiban saksi dalam suatu perkara pidana adalah untuk hadir ketika dipanggil.
Namun, jika Anda tidak dapat datang untuk memenuhi kewajiban saksi karena terdapat alasan yang patut dan wajar, Anda perlu memberitahukan hal itu kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan.[7]
Hak Saksi
Adapun, hak dari saksi dalam penyidikan hingga proses sidang menurut KUHAP antara lain:
Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar, serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut.[8]
Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik.[9]
Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.[10]
Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat.[11]
Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi.[12]
Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia.[13]
Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis.[14]
Selain dalam KUHAP, UU 1/2023 juga memberikan hak saksi berupa pelindungan dari segala bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, termasuk juga jika sampai saksi dan keluarganya kehilangan pekerjaan karena kesaksiannya dalam proses peradilan.[15]
Kami berasumsi bahwa surat panggilan saksi tersebut adalah panggilan dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Dalam perkara pidana, jika Anda tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.[16]