Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- warga-negara Indonesia;
- orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
- warga-negara Indonesia;
- orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
- Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.
- Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan.
- Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rumah Tunggal, di atas tanah:
- Hak pakai;
- Hak pakai atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta pejabat pembuat akta tanah; atau
- Hak pakai yang berasal dari perubahan hak milik atau hak guna bangunan.
- Sarusun yang:
- dibangun di atas bidang tanah hak pakai;
- berasal dari perubahan hak milik atas satuan rumah susun.
- 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga; dan
- tanahnya paling luas 2.000 (dua ribu) meter persegi.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!