Hak Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
bagaimana hukum hak asuh anak jika ibunya telah menikah dan tidak memberi hak-hak anak yang semestinya???
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
bagaimana hukum hak asuh anak jika ibunya telah menikah dan tidak memberi hak-hak anak yang semestinya???
Hukum mewajibkan orang tua (ayah dan ibu) untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orang tua berkewajiban pula untuk menumbuhkembangkan anak sesuai nakat dan kemampuannya.
Kalau terjadi perceraian antara orang tua, kewajiban untuk mengasuh dan menumbuhkembangkan anak tidak hilang dengan sendirinya. Meskipun dalam kasus si ibu menikah lagi. Hak untuk memelihara anak yang belum mumayyiz atau dewasa pada dasarnya memang berada di tangan ibu. Tetapi, bukan berarti si ayah tidak berhak. Peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan pengadilan lebih mengedepankan kepentingan terbaik si anak.
Hak untuk diasuh oleh orang tua, menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), merupakan hak setiap anak. Dalam pengasuhan itu, hak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman dan kekerasan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Bagaimana kalau ibunya menikah lagi? Langkah pertama adalah melakukan kontak dengan ibu dan suami barunya. Tentu tidak ada salahnya mereka yang mengasuh. Kalau si ibu menolak, hak pengasuhan bisa dialihkan kepada si ayah. Kalau ternyata ayah sudah meninggal dunia atau karena keadaan tertentu tidak mungkin mengasuh maka si anak bisa diasuh oleh orang lain. Pasal 14 UU Perlindungan Anak memberikan kemungkinan beralihnya hak pengasuhan dari orang tua asalkan cukup alas hukum dan pemisahan itu dilakukan demi kepentingan terbaik si anak. Cuma, patut dicatat, tindakan semacam itu merupakan upaya terakhir.
Bagaimana jika ibu atau ayah tidak memberikan hak anak sebagaimana mestinya? Pemeliharaan dan pengasuhan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi orang tua. Pengasuhan itu bisa beralih kepada anggota keluarga terdekat atau pihak lain.
Peraturan perundang-undangan menentukan bahwa orang tua dapat dimintai tanggung jawab hukum jika kesalahan atau kelalaian menyebabkan kerugian bagi si anak. Bahkan orang tua asuh bisa terancam hukuman
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga berfaedah.
Peraturan perundang-undangan terkait:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?