Bagaimana tahapan untuk anak terlantar yang mereka benar-benar tidak memiliki identitas diri dan tidak memiliki keluarga baik orang tua dan kerabat-kerabatnya agar bisa memperoleh perlindungan hukum dalam hal jaminan kesehatan karena sudah jelas dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Untuk dapat mengakses jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, anak terlantar harus terlebih dahulu berada dalam pengasuhan, baik berbasis keluarga maupun berbasis residensial. Setelah berada dalam pengasuhan, anak tersebut dapat mengakses jaminan kesehatan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial nasional yang berlaku bagi semua masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Untuk dapat mengakses jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, anak terlantar harus terlebih dahulu berada dalam pengasuhan, baik berbasis keluarga maupun berbasis residensial. Setelah berada dalam pengasuhan, anak tersebut dapat mengakses jaminan kesehatan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial nasional yang berlaku bagi semua masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Anak adalah potensi dan generasi muda penerus cita-cita bangsa. Ia memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Untuk itu diperlukan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Jaminan Kesehatan Hak Setiap Anak Tanpa Diskriminasi
Berkenaan dengan pertanyaan Anda, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk di dalamnya untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya. Hal ini dijamin dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak maupun Pasal 62Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”), baik bagi anak yang memiliki keluarga maupun anak terlantar tanpa keluarga, semuanya memiliki hak yang sama dan tidak dapat dirampas darinya.
Selaras dengan itu, pemerintah pun wajib menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak. Namun di mata hukum, seorang anak dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum seperti untuk membuat persyaratan administrasi yang diperlukan atau mengambil keputusan jaminan kesehatan apa yang ia butuhkan. Oleh karena itu, untuk mengakses manfaat dari penyelenggaraan jaminan kesehatan yang telah disediakan pemerintah, anak perlu berada dalam pengasuhan.
Pasal1 angka 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak(“Permensos 21/2013”) menjelaskan bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir.
Hal yang senada juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 35/2014 dimana pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar wajib diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik dalam lembaga (melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta) maupun di luar lembaga (sistem asuhan keluarga/perseorangan).
Tahap Memperoleh Pengasuhan
Berdasarkan kondisi yang diberikan dalam pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa anak terlantar tanpa identitas dan keluarga yang Anda maksud tidak memiliki tempat tinggal tetap serta tidak memiliki keluarga yang dapat dihubungi atau dituju. Apabila anak didapati di jalanan tanpa memiliki keluarga yang dapat dihubungi atau dituju, petugas yang berwenang akan membawanya ke panti sosial sementara dimana akan dilakukan pendataan dan asesmenterhadap anak. Lalu anak diberi pembinaan baik fisik, spiritual dan sosial selama kurang lebih 1 bulan. Setelah waktu tersebut, anak akan diserahkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sampai diperolehnya pengasuhan berbasis keluarga yang permanen (orang tua asuh, wali, atau orang tua angkat).
Selain itu, Pasal 57 UU Perlindungan Anak juga memberikan kemungkinan bagi lembaga yang menyelenggarakan pemeliharaan anak terlantar atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar. Penetapan pengadilan tersebut nantinya sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.[1] (lihat juga artikel Melalui PP, Pemerintah Tetapkan Standar Jelas Mengasuh Anak).
Maka berdasarkan penjelasan kami di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengakses jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, anak terlantar harus terlebih dahulu berada dalam pengasuhan, baik berbasis keluarga maupun berbasis residensial. Setelah berada dalam pengasuhan, anak tersebut dapat mengakses jaminan kesehatan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial nasional yang berlaku bagi semua masyarakat.