KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Guru Cukur Rambut Siswa, Bolehkah Secara Hukum?

Share
Pidana

Guru Cukur Rambut Siswa, Bolehkah Secara Hukum?

Guru Cukur Rambut Siswa, Bolehkah Secara Hukum?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Guru Cukur Rambut Siswa, Bolehkah Secara Hukum?

PERTANYAAN

Izin bertanya, apakah dasar hukum yang melandasi guru untuk menerapkan aturan tata tertib/peraturan sekolah? Contohnya, jika guru mencukur rambut siswa yang gondrong sebagian atau seluruhnya.

Sebagai contoh kasus, beberapa bulan yang lalu ada guru cukur rambut 8 siswa setengah botak di Sumatera Utara, kemudian di Lamongan, guru cukur rambut 19 siswi, dan masih banyak kasus lain tentang guru cukur rambut siswa asal-asalan. Selain itu, ada beberapa kasus dimana guru melakukan tindakan diskriminasi terhadap peserta didik, yakni hanya murid tertentu saja yang dicukur rambutnya.

Lantas, apa dasar hukum guru cukur rambut siswa? Jika ada siswa yang tidak terima, atau orang tuanya pun tidak terima, apakah ada perlindungan hukum untuk guru tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan membebaskan guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) PP 74/2008. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik.

    Lantas, apakah seorang guru dapat memberikan sanksi berupa mencukur rambut siswa?

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian, Tugas, dan Fungsi Guru

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian, tugas, dan fungsi guru. Merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[2]

    Selain itu, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk:[3]

    1. merencanakan pembelajaran melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
    2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    3. bertindak objektif dan atau tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
    4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
    5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

    Dasar Hukum Pemberian Sanksi oleh Guru

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, peraturan perundang-undangan membebaskan guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) PP 74/2008 yang berbunyi:

    Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

    Adapun sanksi yang dimaksud dalam pasal di atas dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.[4]

    Lalu, pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan guru, dilaporkan guru kepada pemimpin satuan pendidikan. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Lebih lanjut, tindakan pendisiplinan atau sanksi yang diberikan terhadap peserta didik ini dilakukan agar timbul kesadaran dalam proses belajar. Dalam melakukan tindakan pendisiplinan terhadap murid tersebut, guru harus memenuhi tiga syarat yaitu:[6]

    1. dalam kondisi terpaksa;
    2. penderaan secara terbatas (harus dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu); dan
    3. dipergunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang diperkenankan.

    Walaupun demikian, mengenai kasus guru cukur rambut siswa, disarikan dari Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas pada laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (ā€œKPAIā€), dijelaskan bahwa guru yang memberikan hukuman cukur rambut bisa memberi teguran kepada siswa dengan cara yang lebih edukatif.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, dalam praktiknya, tidak sedikit guru yang menghukum murid dengan mencukur rambut, namun tidak sampai tuntas dan tidak secara pantas. Hal tersebut dianggap sebagai punishment/hukuman.

    Sebagaimana penjelasan di atas, walaupun guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar aturan, menurut hemat kami, sebaiknya sanksi tersebut berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sebaiknya hukuman yang diberikan oleh guru sifatnya lebih edukatif, agar sesuai dengan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

    Tindakan Diskriminasi Guru

    Kemudian, berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai guru yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap peserta didik (misalnya hanya murid tertentu saja yang dicukur rambutnya), menurut hemat kami, guru tersebut berpotensi dijerat Pasal 76A UU 35/2014:

    Setiap orang dilarang:

    a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

    b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

    Ā 

    Adapun setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dipidana penjara maksimal 5 lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.[7]

    Perlindungan Guru Hukum dalam Melaksanakan Tugas

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai perlindungan guru dalam melaksanakan tugas, seorang guru dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.[8]

    Rasa aman dan jaminan keselamatan ini diperoleh oleh guru melalui perlindungan:[9]

    1. hukum;
    2. profesi; dan
    3. keselamatan dan kesehatan kerja.

    Berkaitan dengan perlindungan hukum, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.[10]

    Kemudian, guru juga berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.[11]

    Selanjutnya, guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.[12]

    Adapun masyarakat, organisasi profesi guru, pemerintah atau pemerintah daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan-perlindungan tersebut.[13]

    Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

    REFERENSI

    1. Alfin Ersa Ardiansyah. Perlindungan Guru Terkait Tindakan yang Dilakukan Pada Murid yang Melakukan Kenakalan. Jurist-Diction, Vol. 2, No. 1, 2019;
    2. Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas pada laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (ā€œKPAIā€), diakses pada 29 Juli 2024, pukul 15.06 WIB.

    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (ā€œUU 14/2015ā€)

    [2] Pasal 4 UU 14/2015

    [3] Pasal 20 UU 14/2015

    [4] Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (ā€œPP 74/2008ā€)

    [5] Pasal 39 ayat (3) dan (4) PP 74/2008

    [6] Alfin Ersa Ardiansyah. Perlindungan Guru Terkait Tindakan yang Dilakukan Pada Murid yang Melakukan Kenakalan. Jurist-Diction, Vol. 2 No. 1, 2019, hal. 21

    [7] Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [8] Pasal 40 ayat (1) PP 74/2008

    [9] Pasal 40 ayat (2) PP 74/2008

    [10] Pasal 41 ayat (1) PP 74/2008

    [11] Pasal 41 ayat (2) PP 74/2008

    [12] Pasal 41 ayat (3) PP 74/2008

    [13] Pasal 40 ayat (3) PP 74/2008

    Tags

    guru
    siswa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!