KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Tergugat Tidak Diketahui "Rimbanya"

Share
Perdata

Jika Tergugat Tidak Diketahui "Rimbanya"

Jika Tergugat Tidak Diketahui "Rimbanya"
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika seseorang yang melakukan wanprestasi pindah tanpa diketahui dan tidak diketahui domisilinya sekarang, ke mana gugatan terhadap wanprestasi yang dilakukannya dialamatkan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Gugatan wanprestasi adalah termasuk gugatan secara perdata, oleh karena itu hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Dikatakan wanprestasi apabila seseorang yang telah ditetapkan untuk memenuhi suatu prestasi yang telah disepakati, namun tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai kesepakatan.

     

    KLINIK TERKAIT

    Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian, salah satu pihak (biasanya kreditur/berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya (biasanya debitur/berutang). Menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) prestasi terbagi dalam tiga macam:

    1.      Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPerdata);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata); dan

    3.      Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata).

    Lebih jauh simak artikel kami Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi?

     

    Dalam hal terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak yang telah mengadakan perjanjian, pihak berkepentingan lainnya dapat mengajukan gugatan. Gugatan ini diajukan pada pengadilan negeri yang berwenang mengadili persoalan tersebut. Mengenai pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili, hal ini adalah termasuk kewenangan relatif pengadilan. Pada asasnya, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (lihat Pasal 118 ayat [1] HIR). Asas ini biasa disebut “Actor Sequitur Forum Rei” (lihat “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., hal. 11).

     

    Namun, apabila tergugat telah pindah dan tidak diketahui tempat tinggal maupun tempat kediamannya sekarang, maka gugatan dapat diajukan ke:

    ·         ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat; atau

    ·         apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, gugatan dapat diajukan kepada ketua pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak,

    (lihat Pasal 118 ayat [3] HIR).
     

    Selain itu, apabila para pihak sebelumnya telah menyepakati dalam perjanjian mengenai pengadilan negeri mana yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul, maka kepada ketua pengadilan negeri yang dipilih itulah surat gugatan diajukan (lihat Pasal 118 ayat [4] HIR).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda