Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

Share
Keluarga

Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? Mohon informasikan cara gugat cerai suami nikah siri ini. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena perkawinan siri tersebut tidak tercatat secara negara. Meski demikian, pasangan yang melakukan nikah siri dapat mengajukan gugat cerai. Bagaimana cara gugat cerai nikah siri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Oktober 2009 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 9 Desember 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Haris Satiadi, S.H. pada pada 22 September 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai

    23 Feb, 2023

    Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang apakah nikah siri bisa gugat cerai, sebelumnya kami informasikan bahwa perkawinan siri memang dapat dianggap sah secara agama, namun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena perkawinan siri tersebut tidak dicatat secara negara.[1] Disarikan dari artikel Apakah Nikah Siri Itu Zina?, menurut KBBInikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (itsbat nikah) ke pengadilan agama.[2]

    Mengenai syarat diajukannya itsbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[3]

    1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
    2. hilangnya akta nikah;
    3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
    4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu perkawinan;
    5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu perkawinan;

    Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siri, pernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.[4]

    Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 yang pada prinsipnya menerangkan bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).

    Menurut Haris Satiadi (penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan itsbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.

    Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat,[5] kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri.[6]

    Baca juga: Adakah Surat Bukti Nikah Siri?

    Demikian jawaban dari kami terkait cara gugat cerai nikah siri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Herzien Inlandsch Reglement
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
    Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

    Referensi:

    Nikah siri, yang diakses tanggal 11 September 2024, pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 6 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 7 ayat (2) KHI

    [3] Pasal 7 ayat (3) KHI

    [4] Pasal 7 ayat (2) KHI

    [5] Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 dan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement

    [6] Pasal 73 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 132 ayat (1) KHI

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?