Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Atas Tanah yang Sudah Dibebaskan
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Suatu perusahaan telah membebaskan (mengganti rugi tanah dan tumbuh) suatu lahan di daerah Kalimantan Tengah untuk kepentingan kegiatan eksplorasi dan pertambangan pada tahun 2001. Dan tanah tersebut belum dikerjakan (diolah) oleh perusahaan - mengingat konsentrasi kegiatan operasional perusahaan di areal lain - sampai baru-baru ini, Oktober 2010. Namun, ketika mau mengolahnya sekarang perusahaan menemukan bahwa di atas tanah yang telah dibebaskan pada tahun 2001 tersebut telah ditanami tanam tumbuh dan penduduk lokal meminta ganti rugi (lagi) atas tanaman yang telah ditanamnya itu. Yang ingin kami tanyakan: 1. Bagaimana status tanah yang sudah dibebaskan (sudah diganti rugi) oleh perusahaan tersebut? Apakah Perusahaan demi hukum tetap sebagai yang berhak atas tanah dan tanam tumbuh yang berada di atasnya? 2. Apakah penduduk lokal yang mengklaim ganti rugi tanam tumbuh dapat dibenarkan secara hukum? Mohon saran. Terima kasih atas perhatian dan advice-nya. Salam, Teguh.