Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Bacaan 11 Menit
PERTANYAAN
Apakah gaji dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tak berwujud sebagai objek jaminan fidusia?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 11 Menit
Apakah gaji dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tak berwujud sebagai objek jaminan fidusia?
Intisari:
Gaji dapat dikategorikan sebagai hak untuk menerima pembayaran (yang dalam hal ini dapat dimaknai sebagai piutang), sehingga gaji sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) dapat dijadikan sebagai Objek Jaminan Fidusia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sehubungan dengan Hukum Benda, Anda dapat membaca artikel Mengenai Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak.
Selanjutnya terkait dengan Gaji menjadi Jaminan Fidusia, berikut penjelasan kami sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) yang berbunyi:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pasal 9 UU jaminan Fidusia
1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.
Pasal 1 angka 3 UU Jaminan Fidusia
Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
Ketentuan dalam pasal ini penting dipandang dari segi komersial. Ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup benda yang diperoleh di kemudian hari. Hal ini menunjukkan Undang-undang ini menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal Benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan utang.[1]
Untuk diketahui, penagihan-penagihan atau piutang-piutang merupakan benda bergerak karena ketentuan undang-undang berdasarkan Pasal 511 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka gaji dapat dikategorikan sebagai hak untuk menerima pembayaran (yang dalam hal ini dapat dimaknai sebagai Piutang), sehingga gaji sesuai Pasal 9 UU Jaminan Fidusia dapat dijadikan sebagai Objek Jaminan Fidusia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?