Perkenalkan saya klien dari seorang pengacara. Pengacara tersebut meminta bayaran di atas 100 juta. Apakah boleh seorang pengacara meminta bayaran hingga ratusan juta atau miliaran? Adakah dasar hukum tentang besaran honor gaji pengacara ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Mendapatkan gaji adalah hak setiap advokat atau pengacara. Besarnya gaji pengacara atas jasanya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Namun ada sejumlah faktor penentu besaran gaji advokat atau pengacara tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum Besaran Honorarium Advokat yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Mei 2019 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 10 Juni 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berapa gaji pengacara? Pertanyaan ini adalah salah satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan. Konon gaji pengacara S1 yang baru mulai bekerja dimulai dari dua digit, kemudian gaji pengacara di Indonesia yang berada di level partner mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Benarkah demikian?
Advokat atau Pengacara dan Tahapannya
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum membahas gaji pengacara, mari kita kenali dulu definisi dari lawyer, pengacara, atau advokat. Singkatnya, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuanUU Advokat.[1]
Untuk menjadi seorang pengacara atau advokat, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan, yakni:
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; dan
pengangkatan dan sumpah advokat.
Mengenai gaji pengacara yang ditanyakan, gaji atau tarif bayaran yang Anda maksud, istilah gaji pengacara dikenal dengan honorarium advokat, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.[2]
Kesepakatan Menentukan Besaran Gaji Pengacara
Perihal menerima gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Advokat yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[3]
Lalu apa dasar penentuan besaran honorarium atau gaji pengacara? Anda dapat mengacu ke Pasal 21 ayat (2) UU Advokat yang menerangkan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.[4] Kewajaran tersebut juga harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan finansial klien dengan tidak membebankan biaya-biaya yang tidak perlu.[5]
Namun, perlu ditekankan lagi, yang harus menjadi penegasan adalah besaran gaji pengacara yang diberikan harus sesuai dengan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak.
honorarium advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi);
honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam);
honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee); dan
honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).
Keempat metode perhitungan gaji seorang pengacara atau honorarium advokat tersebut tentunya harus berdasarkan kesepakatan. Selain itu di luar 4 tarif tersebut, untuk membayar honorarium advokat, masih bisa diperjanjikan mengenai success fee atau biaya kemenangan suatu perkara sebagai insentif tambahan bagi advokat jika disetujui oleh klien. Lagi-lagi besarannya pun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pendapat Binoto tersebut memperkuat pernyataan bahwa memang dasar hukum besaran gaji pengacara atau honorarium advokat ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Untuk penegasan bahwa kesepakatan pada perjanjian tersebut menjadi dasar hukum antara klien dan advokat, simak ketentuan Pasal 1338KUH Perdata:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pengacara
Tidak dipungkiri, gaji seorang pengacara dengan pengacara lainnya tentu berbeda. Pasalnya, ada sejumlah faktor yang menjadikan “standar” sebelum klien sepakat dengan besaran bayaran pengacara atau honorarium yang ditawarkan oleh seorang advokat kepadanya.
Adapun faktor-faktor yang dimaksud, yakni pengalaman advokat yang menangani, tier firma hukum tempat advokat bekerja, dan reputasi atau jam terbang advokat itu sendiri.
Demikian jawaban dari kami perihal gaji pengacara sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.