Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Aturan Sistem Gaji Karyawan Cafe

Share
Ketenagakerjaan

Ini Aturan Sistem Gaji Karyawan Cafe

Ini Aturan Sistem Gaji Karyawan Cafe
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Halo, mau bertanya tentang gaji karyawan cafe dan gaji pelayan cafe dalam hal ini usahanya adalah cafe di wilayah Tangsel, Banten. Menurut laporan, modal yang ditanamkan tidak sampai Rp1 miliar. Apakah penentuan upah pegawai harus berdasarkan UMK Tangsel atau bisa dengan cara lain?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Untuk melindungi pekerja, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengupahan dalam hal ini termasuk ketentuan upah minimum. Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Namun, untuk usaha mikro dan kecil diberikan kelonggaran dari ketentuan upah minimum.

    Untuk itu, perlu diketahui terlebih dahulu apakah cafe yang Anda tanyakan telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, sehingga bisa diberi kelonggaran dari ketentuan upah minimum atau tidak. Berikut ulasan gaji karyawan cafe dan gaji pelayan cafe selengkapnya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Gaji Karyawan Coffee Shop yang dibuat oleh Dr. Adnan Hamid dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Januari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Mana yang Digunakan: UMR, UMP, atau UMK?

    05 Agt, 2024

    Mana yang Digunakan: UMR, UMP, atau UMK?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Amanat UUD 1945 menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[1] Selain itu, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai pengejawantahan dari ketentuan konstitusi tersebut, masalah pengupahan diatur lebih lanjut dalam UU Ketenagakerjaan yang saat ini telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Melalui undang-undang ini, upah dimaknai sebagai hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dengan kata lain, apabila pengusaha tidak membayar upah pekerja, pengusaha dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia bahkan diancam dengan sanksi pidana.

    Ketentuan Upah Minimum

    Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[3]

    Oleh karena setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak, untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan pemerintah yang melindungi pekerja antara lain dengan memberlakukan ketentuan upah minimum.[4] Jadi, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Adapun, upah minimum terdiri atas:[5]

    1. Upah Minimum Provinsi (UMP);
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu.

    Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,[6] dengan perhitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.[7]

    Kebijakan pemberian upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup minimum. Ini dimaksudkan sebagai:

    1. Jaring pengaman;
    2. Sarana untuk meningkatkan taraf hidup;
    3. Alat untuk pemerataan pendapatan; dan
    4. Pemberian upah di atas upah minimum.

    Adapun ketentuan Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, telah mengatur secara tegas bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Larangan ini diikuti pemberian sanksi bagi pengusaha yang melanggar dengan membayar upah lebih rendah dari upah minimum diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[8]

    Ketentuan Gaji Karyawan Cafe

    Meski telah ada larangan untuk tidak membayar upah di bawah upah minimum, ada kelonggaran bagi usaha mikro dan usaha kecil.[9] Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan:[10]

    1. minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
    2. nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

    Akan tetapi, perlu diperhatikan, rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan yang dimaksud harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,[11] seperti Badan Pusat Statistik.

    Saat ini, pendirian cafe dan coffee shop telah menjamur di berbagai daerah. Bahkan, hanya bermodalkan jaringan internet, kita semakin dimudahkan menemukan cafe dan coffee shop terdekat. Namun sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apakah cafe atau coffee shop yang Anda tanyakan termasuk kriteria sebagai usaha mikro dan kecil atau tidak.

    Jika merujuk dari kriteria usaha mikro, coffee shop yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar dapat dikategorikan sebagai usaha mikro.[12]

    Sementara itu, usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar termasuk ke dalam usaha kecil.[13]

    Sehingga dapat disimpulkan, gaji kerja di coffee shop yang Anda tanyakan dikecualikan dari ketentuan UMK Tangerang Selatan. Namun, kebijakan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi Banten dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi Banten.

    Demikian jawaban dari kami tentang gaji karyawan cafe sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    [1] Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [2] Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

    [3] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [4] Lihat Pasal 81 angka 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 51/2023”)

    [6] Pasal 25 ayat (2) PP 51/2023

    [7] Pasal 26 ayat (2) PP 51/2023

    [8] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [10] Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan

    [11] Pasal 36 ayat (3) PP Pengupahan

    [12] Pasal 35 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [13] Pasal 35 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b PP 7/2021

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?