Pada bulan Januari, id card saya hilang di angkot. Lalu di bulan Februari, gaji saya dipotong sebesar Rp150 ribu untuk penggantian id card yang hilang. Perjanjian tertulis tidak ada aturan demikian. Jadi hanya penyampaian melalui lisan saja. Tapi 2 hari sebelum kejadian saya, ada karyawan lain juga id card-nya hilang, tetapi karyawan tersebut tidak dipotong gajinya. Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Secara prinsip dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, pemotongan gaji tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Harus ada alasan yang sah jika perusahaan hendak memotong gaji karyawan, misalnya untuk pembayaran denda atau ganti rugi, yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Di lain sisi, berkaitan dengan karyawan lain yang tidak dipotong gajinya padahal id card-nya juga hilang, sesungguhnya perlakuan pengusaha terhadap sesama karyawan juga harus sama tanpa diskriminasi (equal treatment).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan upah dan alasan-alasan yang sah pemotongan gaji karyawan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu Anda ketahui, dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, istilah yang digunakan untuk menyebut gaji adalah upah. Adapun definisi upah sendiri menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Maka berkaitan dengan pertanyaan Anda, PP Pengupahan sebenarnya mengatur skema pemotongan upah berikut jumlah persentasenya oleh pengusaha dengan alasan yang sah dan tercantum pada Pasal 63 sampai dengan 65, yaitu antara lain untuk pembayaran:[1]
denda;
ganti rugi;
uang muka upah;
sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
kelebihan pembayaran upah.
Oleh karena itu, mengacu kronologis yang Anda ceritakan, kami mengasumsikan pemotongan upah tersebut dilakukan untuk pembayaran denda atau ganti rugi atas hilangnya id card yang merupakan barang milik perusahaan. Di sisi lain, karena hanya disampaikan secara lisan saja, sesungguhnya alasan pemotongan upah untuk pembayaran denda atau ganti rugi harus tercantum pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]
Namun jika alasan pemotongan gaji karena hilangnya id card tidak mengikuti ketentuan di atas, menurut hemat kami, ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.
Apalagi ada karyawan lain yang juga menghilangkan id card, namun gajinya tidak dipotong. Sehingga perbuatan pengusaha yang demikian mencerminkan perbedaan perlakuan terhadap Anda. Padahal setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha[3] serta harus diberikan hak-hak yang sama (equal treatment), atau dalam asas hukum disebut equality before the law yang artinya setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk yang disebabkan perselisihan hak, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulai perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[4]
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.[5]
Perselisihan hak yang telah dicatat itu selanjutnya diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu. Bila mediasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, selanjutnya salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.[6]
Jadi hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menyelesaikan dengan perundingan bipartit. Harus dijelaskan terkait alasan pemotongan gaji oleh pengusaha karena id card hilang, apakah sudah diatur secara tertulis atau belum?