Bagaimana dengan hak atas saham yang dimiliki oleh pemilik saham dan pemegang gadai atas saham, apakah hak atas saham (suara dalam RUPS, pembagian dividen, dan sebagainya) akan beralih juga bersamaan dengan digadaikannya saham kepada pihak lain? Proses gadai tersebut telah sesuai dengan UU Perseroan Terbatas tentang gadai saham.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Saham termasuk benda bergerak dan dapat diagunkan kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar perusahaan. Syarat khusus untuk pembebanan jaminan gadai adalah benda jaminan di bawah penguasaan pemberi gadai.
Pada gadai saham saham, penguasaan objek gadai pada kreditur atau pihak ketiga pelaksana tidak berpengaruh terhadap status kepemilikan atas saham. Lantas bagaimana hak pemilik saham jika sahamnya digadaikan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perseroan terbatas adalah sebuah persekutuan modal, yang terbagi dalam saham.[1] Sehingga saham merupakan bukti kepemilikan atas penyertaan modal dalam sebuah perseroan terbatas.
Dalam klasifikasi benda menurut hukum perdata di Indonesia, saham tergolong sebagai benda bergerak. Hal ini berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU PT yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.
Adapun dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU PT, saham dapat diagunkan atau dijaminkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar suatu perseroan. Artinya, saham dapat dijadikan objek jaminan pada jenis jaminan bagi benda bergerak, yaitu gadai dan fidusia.
Istilah jaminan berasal dari kata zekerheid atau cautie, yang berarti kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi utangnya kepada kreditur yang dilakukan dengan menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.
Pasal 1131 KUHPerdata mengatur bahwa segala kebendaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas segala perikatan pribadi debitur tersebut. Asas yang terkandung dalam pasal ini adalah asasjaminan umum.
Selanjutnya Pasal 1132 KUHPerdata mengatur tentang asasjaminan khusus, yaitu terkait jaminan yang melahirkan hak kebendaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata maka, gadai merupakan suatu hak jaminan kebendaan atas benda bergerak tertentu milik debitur atau seseorang lain atas nama debitur untuk dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Pasal ini memberikan hak didahulukan (droit de preference) kepada pemegang hak gadai terhadap kreditur-kreditur lain atas piutangnya.
Gadai juga memberikan kewenangan kepada kreditur pemegang gadai untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan melalui pelelangan umum atas barang-barang yang digadaikan setelah dikurangi biaya-biaya lelang dan biaya lainnya yang terkait dengan proses lelang.[2]
Syarat Gadai Saham
Adanya hak gadai harus dibuat berdasarkan perjanjian gadai antara penerima gadai dan pemberi gadai untuk dijadikan sebagai alat bukti. Dalam hal saham yang digadaikan, maka harus diserahkan oleh pemegang saham kepada lembaga pemegang gadai.
Adapun, persyaratan yang perlu diperhatikan dalam gadai saham antara lain:
Syarat penyerahan barang gadai
Syarat ini disebut dengan istilah inbezitstelling. Penyerahan barang-barang yang digadaikan kepada pemegang gadai bukan merupakan penyerahan yuridis atau bukan penyerahan yang mengakibatkan pemegang gadai menjadi pemilik. Oleh karena itu, pemegang gadai hanya berkedudukan sebagai pemegang saja, bukan sebagai pemilik.[3]
Pada praktiknya selain penyerahan secara riil, terhadap saham yang digadaikan dan yang diperdagangkan dan tercatat di bursa, biasanya saham hanya dititipkan kepada pihak ketiga, yaitu lembaga kustodian. Hal tersebut tidak melanggar ketentuan mengenai gadai, karena Pasal 1152 KUHPerdata memperbolehkan untuk menitipkan benda gadai kepada pihak ketiga sepanjang disepakati oleh pihak-pihak dalam gadai.[4]
Pemberitahuan atau Pengumuman
Syarat pemberitahuan tersebut terdapat dalam Pasal 1153 KUHPerdata yang mengatur bahwa hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan.
Dalam hal objek gadai merupakan saham, maka pemberitahuan itu ditujukan kepada perseroan yang mengeluarkan saham tersebut.[5]
Selain itu, Pasal 60 ayat (3) UU PT gadai saham wajib dicatat dalam daftar saham dan daftar khusus. Pendaftaran tersebut bertujuan agar pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui status saham yang digadaikan tersebut.[6]
Hak Pemilik Saham Jika Saham Digadaikan
Sebagaimana disebutkan di atas, terhadap saham yang digadaikan, pada dasarnya tidak menyebabkan perubahan kepemilikan. Hal ini berarti hak suara dan hak lain yang timbul akibat kepemilikan saham tetap merupakan hak dari pemilik saham.
Lebih lanjut, hak suara pada saham yang diagunkan tetap berada pada pemegang atau pemilik saham. Hal ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan/penguasaan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan pemegang saham dan pemegang agunan.[7]
Dengan demikian, meskipun hak-hak pemilik saham selain hak suara sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) UU PT pada dasarnya merupakan hak pemilik saham, namun perlu diperhatikan kembali perjanjian gadai saham antara pemilik saham dengan pemegang agunan/gadai yang mengatur hal tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.