Apa hukumnya jika seseorang memberikan review produk sepertimakanan/minumanatau jasa sesuai dengan kenyataan dan bukti-buktinya ke media sosial/google maps? Adakah etika untuk melakukan review produk seperti makanan/minuman atau jasa di media sosial? Bisakah review negatif diadukan pencemaran nama baik produk?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Memberikan review yang isinya berupa pendapat atau tanggapan sebenarnya merupakan salah satu hak konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Namun, konsumen saat memberikan review produk atau jasa sebaiknya mengindahkan etika review. Apa saja? Lalu apakah memberikan review negatif dapat diadukan pasal pencemaran nama baik?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Etika Me-review Produk di Sosial Media? Yang pertama kali dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pada Kamis, 13 Juni 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak Konsumen untuk Memberikan Pendapat
Apa itu review? Review dalam terjemahan bebas diartikan tinjauan, ulasan, komentar yang isinya berupa pendapat atau tanggapan. Kemudian karena Anda bertindak sebagai konsumen saat memberikan review, maka berlaku UU Perlindungan Konsumen.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untukdidengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Bahkan dari sisi pelaku usaha, Pasal 7 huruf e UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untukmenguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Di sisi lain, pada praktiknya, review yang diberikan konsumen berpengaruh signifikan. Sehingga, review dari konsumen dapat dibilang salah satu hal penting untuk bisa menarik konsumen baru, mempertahankan kepercayaan, hingga mengetahui penilaian kepuasan konsumen saat membeli produk atau jasa pelaku usaha. Bahkan jika pendapat yang diberikan negatif, pelaku usaha dapat menjadikannya sebagai evaluasi atau sebagai bahan pengembangan produk atau jasa kembali.
Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk/Jasa
Menjawab pertanyaan Anda, meskipun memberikan pendapat merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, namun kami berpendapat terdapat beberapa etika saat memberikan review produk atau jasa oleh konsumen antara lain:
Gunakan bahasa yang wajar dan patut saat memberikan review agar terhindar dari konflik dan penyampaian ulasan atau pendapat dapat lebih mudah dipahami serta tidak multitafsir.
Berikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada, maka review tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk atau jasa.
Dapat melampirkan bukti seperti foto atau video (jika ada) sebagai bukti pendukung review yang diberikan. Hal ini juga akan sangat membantu jika di kemudian hari review Anda dimintakan pertanggungjawabannya oleh pelaku usaha atau jika timbul sengketa.
Jika melampirkan bukti seperti foto atau video, perhatikan foto atau video yang diunggah setidak-tidaknya jelas misalnya dari segi cahaya, audio serta kualitas pengambilan gambar.
Usahakan untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau kritik secara langsung kepada pelaku usaha, misalnya melalui direct message, email, contact layanan pengaduan konsumen yang disediakan, atau kepada pelayan toko.
Anda menyebutkan review konsumen diunggah ke media sosial atau google maps, oleh karena itu kami berpedoman pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya. Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pengertian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tapi jika muatan itu berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka lebih tepatnya dikualifikasikan delik penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga tidak berlaku jika muatan yang diunggah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Oleh karena itu, kami berpendapat berdasarkan SKB UU ITE bahwa hukum review produk yang berupa penilaian atau pendapat atas produk atau jasa itu tidak termasuk delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.