Jika Advokat Bekerja Sama dengan Lawan Berperkara
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Jika kuasa hukum bekerja sama dengan lawan yang berperkara, apakah itu sesuai atau melanggar etika profesi?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Jika kuasa hukum bekerja sama dengan lawan yang berperkara, apakah itu sesuai atau melanggar etika profesi?
Kami asumsikan kuasa hukum yang Saudara maksud adalah seorang advokat.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam menjalankan tugas profesinya advokat terikat pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi advokat. Perbuatan advokat yang bekerja sama dengan lawan berperkara berpotensi merugikan kepentingan kliennya. Padahal, di dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) disebutkan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
Setidaknya ada dua kemungkinan dalam hal advokat bekerja sama dengan lawan berperkara, yaitu:
1. Advokat tersebut bekerja sama dengan lawan untuk mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan, dan
2. Advokat tersebut bekerja sama dengan pihak lawan dengan memberikan informasi mengenai kliennya.
Dalam kondisi pertama, tindakan kuasa hukum mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi lawan baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana adalah tidak dibenarkan berdasarkan Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”). Kemudian, di dalam Pasal 7 huruf f KEAI ditegaskan bahwa apabila advokat ingin menghubungi seseorang untuk membicarakan suatu perkara, sedangkan orang tersebut telah menunjuk advokat untuk menangani perkara tersebut, maka hubungan tersebut hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut.
Sedangkan dalam kondisi kedua, yaitu advokat bekerja sama dengan lawan berperkara untuk memberikan informasi tentang kliennya, hal tersebut juga dilarang oleh UU Advokat dan KEAI. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Advokat dikatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya. Sedangkan, dalam Pasal 4 huruf h KEAI dikatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Untuk lebih lanjut mengenai rahasia klien yang harus dijaga oleh kuasa hukumnya, Saudara dapat membaca artikel Etika Pengacara.
Atas dugaan adanya pelanggaran KEAI, advokat tersebut dapat dilaporkan pada Majelis Dewan Kehormatan untuk dapat diperiksa dan diadili. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU Advokat. Jika terbukti melanggar UU Advokat dan KEAI, advokat tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Lebih jauh, simak artikel Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
2. Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”)
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?