Asas hukum internasional apakah yang dapat diterapkan untuk melindungi warga negara suatu negara yang dijatuhi hukuman mati di negara lain dengan kasus narkoba? Misal dalam kasus pidana mati duo nine di Indonesia, apa yang dapat dilakukan pemerintah Australia untuk melindungi warga negaranya menurut hukum internasional?
Hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negaranya yang terlibat kasus narkotika dan psikotropika di luar negeri adalah dengan mengajukan ekstradisi dan mengalihkan proses acara jika dipandang perlu untuk kepentingan pelaksanaan peradilan yang lebih baik.
Namun, kewenangan mutlak untuk mengabulkan permohonan di atas tetap pada negara di tempat terjadinya kejahatan tersebut, sehingga tetap diperlukan langkah diplomasi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Upaya yang bisa dilakukan pemerintah jika warga negaranya mendapat ancaman hukuman di negara lain karena kasus narkotika dan psikotropika adalah melakukan ekstradisi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penjelasan angka 5 UU 7/1997 menyebutkan:
Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini termasuk kejahatan yang dapat diekstradisikan dalam perjanjian ekstradisi yang diadakan di antara para Pihak.
Apabila Para Pihak tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, maka Konvensi ini dapat digunakan sebagai dasar hukum ekstradisi bagi kejahatan yang termasuk dalam lingkup berlakunya pasal ini.
Lebih lanjut upaya lain yang bisa dilakukan tercantum dalam Penjelasan angka 7 UU 7/1997 yaitu:
Dibukanya kemungkinan bagi Negara Pihak untuk mengalihkan proses acara dari negara satu ke negara lain, jika pengalihan proses acara tersebut dipandang perlu untuk kepentingan pelaksanaan peradilan yang lebih baik.
Penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Kemudian Penjelasan Pasal 7 UU 1/1979 menyebutkan:
Demi kepentingan perlindungan warga negara sendiri maka dianggap lebih baik, apabila yang bersangkutan diadili di negaranya sendiri. Walaupun demikian ada kemungkinan bahwa orang tersebut akan lebih baik diadili di Negara lain (di negara peminta) mengingat pertimbangan-pertimbangan demi kepentingan negara, hukum dan keadilan.
Pelaksanaan penyerahan tersebut didasarkan pada azas timbal balik (resiprositas).
Patut diperhatikan, implementasi dari ekstradisi jika tidak diatur dalam perjanjian ekstradisi, dapat merujuk pada UN Convention sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya.
Sehingga, 2 upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk memberi perlindungan kepada warga negaranya yang terlibat dalam kasus narkotika dan psikotropika di luar negeri adalah dengan mengajukan ekstradisi dan mengalihkan proses acara jika dipandang perlu untuk kepentingan pelaksanaan peradilan yang lebih baik.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan ekstradisi dan pengalihan proses acara sifatnya bukan hak otomatis dapat dilakukan, tetapi dengan mengajukan permohonan dengan memperhatikan kedaulatan masing-masing negara.
Seperti contohnya di Indonesia, penolakan terhadap permohonan ekstradisi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 17 UU 7/1997. Sehingga, kewenangan mutlak untuk mengabulkan permohonan di atas tetap pada negara di tempat terjadinya kejahatan tersebut, dan tetap diperlukan langkah diplomasi.
Perlu digarisbawahi, salah satu alasan penolakan ekstradisi adalah:[2]
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan dilakukan seluruhnya atau sebagiannya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.