Eksekusi Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apakah SHGB yang habis masa berlakunya tetapi menjadi barang jaminan hutang dapat dilelang (untuk pelunasan hutang kepada negara)?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apakah SHGB yang habis masa berlakunya tetapi menjadi barang jaminan hutang dapat dilelang (untuk pelunasan hutang kepada negara)?
Dalam hal Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut telah berakhir masa berlakunya, maka hak tanggungan tersebut juga menjadi hapus. Jika hak tanggungan hapus, maka kreditur tidak punya hak untuk didahulukan dengan melelang tanah tersebut. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Bagi tanah bersertifikat, untuk penjaminannya digunakan hak tanggungan. Mengenai hak tanggungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).
Hak atas tanah yang dapat dijadikan objek hak tanggungan adalah: (lihat Pasal 4 UU Hak Tanggungan)
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan;
d. Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di bebani Hak Tanggungan.
Perlu diketahui bahwa Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut: (Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan)
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Hak atas tanah dapat hapus antara lain karena hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Pokok Agraria”) atau peraturan perundang-undangan lainnya (Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan).
Berdasarkan Pasal 40 UU Pokok Agraria, Hak guna-bangunan (sebagaimana yang Anda tanyakan) dapat hapus karena:
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
Ini berarti dalam hal Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut telah berakhir masa berlakunya, maka hak tanggungan tersebut juga menjadi hapus. Jika hak tanggungan hapus, maka kreditur tidak punya hak untuk didahulukan dengan melelang tanah tersebut.
Walaupun hak tanggungan tersebut hapus, perlu diketahui bahwa utang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut tetap ada (lihat Pasal 18 ayat (4) UU Hak Tanggungan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?