Diberitakan seorang pria melamar kerja dengan memalsukan identitas sebagai dokter ke rumah sakit di Surabaya. Ia pun lolos dan menerima gaji setiap bulannya. Kemudian saat hendak memperpanjang kontrak kerja, baru diketahui ternyata ia adalah dokter gadungan. Apa jerat pidana dokter gadungan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setiap tenaga medis, termasuk dokter dan dokter gigi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi. Lebih lanjut, untuk menjalankan praktik, dokter sebagai tenaga medis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”) dan Surat Izin Praktik (“SIP”). Lalu, apa jerat hukum bagi dokter gadungan yang tidak memiliki STR dan/atau SIP?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum bagi Dokter yang Menggunakan Gelar Palsu yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn.yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 April 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
STR dan SIP Dokter
Dokter dan dokter gigi termasuk dalam kelompok tenaga medis,[1] yang harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi.[2] Selanjutnya, Anda perlu memahami apa itu Surat Tanda Registrasi (“STR”) dan Surat Izin Praktik (“SIP”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.[3] Setiap tenaga medis yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR yang berlaku seumur hidup dengan syarat memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi dan memiliki sertifikat kompetensi. STR ini diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan (“Menteri”).[4]
Selain STR, tenaga medis tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin dalam bentuk SIP, yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.[5]
Penerbitan SIP dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat tenaga medis menjalankan praktiknya, atau dalam kondisi tertentu bisa diterbitkan oleh Menteri.[6]
Dalam rangka penerbitan SIP, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis tenaga medis dengan memperhatikan kriteria paling sedikit:[7]
ketersediaan dan persebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan pada daerah tersebut;
rasio jumlah penduduk dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
beban kerja tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Adapun untuk mendapatkan SIP, tenaga medis harus memiliki STR dan tempat praktik. SIP tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perlu dicatat pula bahwa SIP berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.[8]
Jerat Pidana Dokter Gadungan
Terkait dokter gadungan yang menjalankan praktik, pada dasarnya Pasal 312 UU Kesehatan telah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP;
menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; dan
melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.
Menjawab pertanyaan Anda, terdapat jerat pidana dokter gadungan yang secara eksplisit disebutkan dalam beberapa pasal berikut ini:
Pasal 439 UU Kesehatan
Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 441 UU Kesehatan
(1) Setiap Orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 442 UU Kesehatan
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sehingga jika merujuk pada bunyi pasal tersebut di atas, tak hanya dokter gadungan yang dapat dijerat hukum, namun pihak yang mempekerjakan dokter gadungan yang tidak memiliki SIP juga dapat dijerat pidana.
Lebih lanjut, perihal dokter gadungan yang melamar pekerjaan dengan melampirkan ijazah palsu sehingga menimbulkan kesan bahwa ia merupakan dokter yang telah memiliki STR dan/atau SIP dapat pula dijerat pidana pemalsuan dokumen ijazah. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Hukumnya Pakai Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu.
Demikian jawaban dari kami tentang jerat pidana dokter gadungan, semoga bermanfaat.