Karena tertunda pembayaran, tapi belum satu bulan, saya sudah diteror setiap saat melalui telepon oleh pinjol. Mereka selalu tanya kapan dibayar, padahal sudah dijelaskan. Apakah boleh pihak pinjol menelepon terus, dari subuh, pagi, siang, sore dan malam sepanjang waktu seperti neror?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Layanan pinjaman online (“pinjol”) atau dikenal juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) pada umumnya menyediakan layanan pinjam meminjam uang melalui sistem elektronik.
Pada praktiknya, tak jarang debitur menunggak pembayaran pinjaman sehingga penyelenggara pinjol akan melakukan penagihan kepada debitur dengan bermacam-macam cara. Lantas, bolehkah menagih pembayaran pinjol dengan cara meneror debitur?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Layanan pinjaman online (“pinjol”) atau dalam POJK 10/2022 dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[1]
Penyelenggara pinjol untuk melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[2] Pinjol yang mendapatkan izin dari OJK merupakan pinjol legal, sementara yang tidak berizin dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal.
Tata Cara Penagihan Pinjol
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, terkait dengan penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol, Anda dapat simak ketentuannya dalam POJK 10/2022. Pada dasarnya, penagihan dapat dilakukan jika penerima dana wanprestasi. Adapun, penagihan dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pendanaan yang berisi:[3]
jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;
manfaat ekonomi pendanaan; dan
denda yang terutang.
Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan dengan ketentuan:[4]
berbadan hukum;
punya izin dari instansi berwenang;
punya sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK; dan
bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, penagihan yang dilakukan pinjol tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Artinya jika penagihan dilakukan dengan cara menelepon terus menerus, mengganggu, hingga meneror adalah hal yang tidak dibenarkan.
Langkah Hukum Jika Terus Menerus Diteror Pinjol
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, Anda tidak menyebutkan apakah layanan pinjol yang Anda gunakan itu legal atau ilegal.
Kami berasumsi bahwa layanan pinjol yang Anda gunakan termasuk pinjol yang ilegal, sebab mekanisme penagihan pada pinjol legal dilakukan dengan iktikad baik dan tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 dan peraturan terkait. Apabila Anda terlambat membayar utang, terdapat mekanisme restrukturisasi pembayaran utang. Lain halnya dengan pinjol ilegal yang sistem penagihannya cenderung tidak jelas dan dengan iktikad buruk. Contohnya seperti dihubungi atau ditelepon terus menerus untuk menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.
Selanjutnya, Anda menyampaikan bahwa Anda diteror oleh penyelenggara pinjol, maka kami asumsikan bahwa bentuk teror pinjol tersebut merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan.
Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29UU ITEjo.Pasal 45BUU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Meski demikian, perlu kami sampaikan bahwa baik pada pinjol legal maupun ilegal, hubungan Anda dan pihak penyelenggara pinjol adalah utang piutang. Sehingga, Anda selaku debitur tetap wajib membayar utang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Anda terlebih dahulu dapat menghubungi pihak pinjol dan menyelesaikan pembayaran utang secara musyawarah dan kekeluargaan. Disarikan dari artikel Penagihan Pinjol Meresahkan? Perhatikan Tips Ini Agar Tak Salah Langkah, Anda perlu menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang/pinjaman tersebut. Upayakan Anda dapat bernegosiasi untuk bisa penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Setelah hal tersebut Anda lakukan, namun pihak pinjol masih tetap meneror Anda, maka Anda dapat melaporkan pihak pinjol kepada polisi dengan melampirkan hasil screenshot riwayat panggilan telepon, chat, dan/atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.