Apabila listrik padam pada jam 12 siang, apakah kekurangan jam kerja pada perusahaan dapat diminta untuk mengganti pada pekerja, karena pekerja dipulangkan? Mohon jawaban terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengenai jam kerja atau yang biasa disebut waktu kerja, berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu:
a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai penggantian jam kerja karena kurang atau tidak sesuai dengan jam kerja yang seharusnya, tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Ini berarti jika pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu kerjanya, maka pekerja tersebut akan mendapat upah sesuai waktu kerja.
Akan tetapi, ada pengecualiannya, yaitu pengusaha wajib membayar upah pekerja dalam hal-hal berikut ini (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):
a.pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d.pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e.pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f.pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g.pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h.pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i.pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Ini berarti jika dalam hal ini pekerja sebenarnya memang bersedia melakukan pekerjaannya, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan (memulangkan pekerja) karena ada halangan yaitu listrik padam, maka walaupun pekerja tidak bekerja sesuai waktu kerja, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja.
Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa pekerja tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti waktu kerja yang kurang akibat listrik padam.