Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Diculik Mantan Pacar yang dibuat oleh Jefri Moses Kam, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 Oktober 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jerat Pidana Dianiaya Mantan Pacar
Melihat dari kronologis yang Anda sampaikan, terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan yang dapat dijerat berdasarkan sebagaimana diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 351 1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2] 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. | Pasal 466 1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3] 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun. 3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 tahun. 4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. 5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. |
Pasal 353 1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun. 3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. | Pasal 467 1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun. 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 7 tahun. 3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 9 tahun. |
Sehingga untuk mencari tahu perbuatan pacar Anda yang dianiaya mantan pacar dapat dijerat menggunakan pasal yang mana, perlu ditelusuri lebih lanjut pemenuhan unsur-unsur dalam rumusan pasal penganiayaan.
Baca juga: Mantan Pacar Menganiaya Hingga Memar, Ini Jerat Pidananya
Jerat Pidana Diculik Mantan Pacar
Kemudian tidak hanya pasal penganiayaan, pacar Anda yang diculik mantan pacar disertai dengan menyekap pacar Anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan atau penculikan dengan ancaman pidana berikut ini.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 328 Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. | Pasal 450 Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. |
Pasal 333 1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 4. Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. | Pasal 446 1. Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 4. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum tersebut. |
Dengan demikian, pacar Anda yang dianiaya dan diculik mantan pacar dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan, penculikan, dan/atau perampasan kemerdekaan sebagaimana telah diterangkan pada pasal di atas. Selengkapnya mengenai cara melapor ke polisi dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Contoh Kasus
Terdakwa telah menculik saksi korban dan selanjutnya membawanya ke dalam sebuah rumah untuk selanjutnya meminta tebusan sejumlah uang kepada istri korban. Selanjutnya istri saksi korban mengirimkan uang ke rekening yang ditunjuk sejumlah Rp80,2 juta sebagai uang tebusan dilepaskannya saksi korban (hal. 6).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penculikan” menurut Pasal 328 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atas perbuatannya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan Putusan MA No. 468 K/Pid/2019(hal. 7).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 468 K/Pid/2019.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023