Saya merasa bingung dengan dua pasal dalam perjanjian beasiswa berikut ini:
Apabila berdasarkan evaluasi pihak pertama melalui pihak ketiga ternyata pihak kedua tidak mampu mengikuti program beasiswa ini ataupun bertingkah laku tidak sesuai dengan tanggung jawab selaku peserta program beasiswa ini, maka pihak pertama akan memutuskan perjanjian beasiswa secara sepihak.
Apabila karena satu hal lain pihak kedua mengundurkan diri pada saat program beasiswa pendidikan berlangsung, maka pihak kedua berkewajiban membayar kembali semua biaya yang telah dikeluarkan kepada pihak pertama melalui pihak ketiga.
Yang ingin saya tanyakan, jika berdasarkan pasal di atas, lalu kemudian terjadi kondisi pihak kedua dievaluasi dan dianggap tidak mampu mengikuti program beasiswa, sehingga pihak pertama memutus perjanjian secara sepihak. Apakah pihak kedua wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan ke pihak pertama? Karena saya mengalaminya dan diminta untuk mengembalikan seluruh biaya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tuntutan pengembalian biaya kepada pihak kedua apabila pihak pertama akan memutuskan perjanjian ini secara sepihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini dikarenakan Anda tidak mengundurkan diri, melainkan pemutusan perjanjian beasiswa dilakukan oleh pihak pertama atas dasar evaluasi.
Untuk itu, diperlukan penafsiran yang tepat terhadap klausul perjanjian beasiswa tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh?
Â
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian Beasiswa yang dibuat Shanti Rachmadsyah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 1 Juli 2010.
Â
Penafsiran Perjanjian
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan bunyi kedua pasal dalam perjanjian beasiswa yang Anda sebutkan dan menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan benar bahwa Anda tidak mengundurkan diri, melainkan pihak pertama yang memutuskan perjanjian beasiswa secara sepihak karena berdasarkan evaluasi, Anda dianggap tidak mampu mengikuti program beasiswa. Oleh karena itu, pemutusan perjanjian beasiswa ini dilakukan oleh pihak pertama, bukan karena Anda mengundurkan diri.
Menurut prinsip hukum perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Namun penafsiran suatu perjanjian harus dilakukan sesuai Pasal 1342 dan 1343 KUH Perdata, yaitu harus diteliti apa yang menjadi maksud para pihak, bukan hanya melihat kata-kata harfiah dalam perjanjian. Selain itu, jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan apa yang sekiranya dicapai para pihak pada waktu membuat perjanjian.
Dalam kasus Anda, bunyi pasal kedua mewajibkan pengembalian biaya program beasiswa dengan menyebutkan kondisi pihak kedua mengundurkan diri, dan tidak menyinggung alasan karena pemutusan sepihak oleh pihak pertama. Berdasarkan tafsir perjanjian yang sesuai maksud para pihak, seharusnya jika pihak pertama yang memutuskan sepihak atas pertimbangan yang tidak menguntungkan bagi pihak kedua, maka tidak ada kewajiban pihak kedua untuk mengembalikan biaya program beasiswa.
Dengan demikian, menurut hemat kami, tuntutan pihak pertama agar Anda mengembalikan seluruh biaya program beasiswa tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pemutusan dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, biarpun mungkin atas pertimbangan pihak ketiga yang diberikan kuasa, bukan karena Anda mengundurkan diri. Untuk itu, kami menyarankan agar Anda mengajukan keberatan dan menjelaskan interpretasi hukum ini kepada pihak pertama.
Â
Langkah Hukum
Jika pihak pertama tetap bersikeras, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi, agar hakim memeriksa penafsiran yang tepat atas klausul perjanjian tersebut dan memutuskan apakah tuntutan pengembalian biaya program beasiswa dari pihak pertama kepada Anda sudah sesuai hukum atau tidak. Namun kami menyarankan sebaiknya upaya penyelesaian secara kekeluargaan diutamakan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
Sebagai contoh kasus, dalam kasus Putusan PN Tanjung Karang No. 178/Pdt.G/2019/PN.Tjk, majelis hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian beasiswa dan menghukum tergugat untuk mengembalikan dana beasiswa berikut denda.
Namun dalam kasus tersebut, tergugat memang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali setelah lulus. Hal ini berbeda dengan kasus Anda yang mana pemutusan dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama di tengah berlangsungnya program beasiswa, atas dasar evaluasi.