Berapa usia minimum tenaga kerja anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga? Di mana kami dapat mengurus perizinan membuka Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”) untuk melatih baby sitter? Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak. Namun hal tersebut dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta sosial si anak. Selain itu, patut diperhatikan pula bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral si anak.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan anak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Usia Minimum Kerja yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Juli 2010.
Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak.[1] Namun hal tersebut dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun, yang dapat dipekerjakan untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta sosial si anak.[2]
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan tersebut adalah sebagai berikut:[3]
ada izin tertulis dari orang tua/walinya;
adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan orang tua/wali si anak;
waktu kerja maksimal 3 jam;
hanya boleh dipekerjakan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
pemberi kerja harus menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) si anak;
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Patut diperhatikan, syarat-syarat mengenai izin dari orang tua/wali, adanya perjanjian kerja dan hubungan kerja serta keharusan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya (huisvlijt atau home industry).
Sebagai tambahan, anak yang berusia 15 tahun atau lebih sudah boleh dipekerjakan.[4] Namun, patut diperhatikan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral si anak.[5] Adapun jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral tersebut dapat Anda simak lebih lanjut dalam Lampiran Kepmenakertrans 235/2003.
segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengarahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral anak-anak.
Apabila anak telah berusia 18 tahun, ia sudah dapat bekerja secara umum dan normal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi kerja atau profesi yang ia miliki.
Dalam hal ini, apabila Anda hendak mempekerjakan anak sebagai pembantu rumah tangga, Anda harus memastikan bahwa anak yang dipekerjakan tersebut secara hukum diperbolehkan untuk dipekerjakan dan menjamin hak-hak anak sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.[7]
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”) yang terdiri dari:[8]
LPK pemerintah;
LPK swasta; dan
LPK perusahaan.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa LPK yang Anda maksud adalah LPK swasta. Penyelenggara LPK wajib memenuhi persyaratan berikut ini:[9]
tersedianya tenaga kepelatihan;
adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Terkait perizinan, LPK swasta wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.[10] Namun, jika terdapat penyertaan modal asing dalam LPK swasta yang hendak Anda dirikan, maka perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.[11] Nantinya, LPK swasta yang telah memperoleh izin dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak