Apakah derden verzet dapat dilakukan terhadap barang sitaan yang telah dirampas oleh putusan pidana?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, derden verzet atau perlawanan pihak ketiga secara yuridis formil tidak dikenal dalam hukum acara pidana, namun secara yuridis materiil, terhadap barang sitaan yang telah dirampas oleh putusan pidana dimungkinkan adanya upaya hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga seperti yang diatur dalam beberapa undang-undang yang ada. Apa saja itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Apa itu Derden Verzet?
Menurut Yahya Harahap, derden verzet atau perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga.[1]
Sedangkan berdasarkan Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering(“Rv”), pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak.[2]
Menurut Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menyambung pertanyaan Anda soal barang sitaan dalam hukum pidana, menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP benda atau barang yang dapat disita adalah:
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit, dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi kriteria di atas.[4]
Dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika, ditegaskan:
Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian dalam Pasal 19 UU Tipikor, dinyatakan bahwa:
Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
Kemudian, dalam tindak pidana perikanan juga disebutkan bahwa untuk membebaskan kapal dan/atau orang yang ditangkap karena melakukan tindak pidana di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dapat diajukan permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 104 ayat (1)UU Perikanan yang berbunyi:
Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang yang ditangkap karena melakukan tindak pidana di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat dilakukan setiap waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan perikanan dengan menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan oleh pengadilan perikanan.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda perihal apakah derden verzet dapat dilakukan terhadap barang sitaan yang telah dirampas berdasarkan putusan pidana atau tidak, berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas kami mengambil kesimpulan bahwa setiap orang berhak mempertahankan barang miliknya jika ia bukan pihak yang berperkara dan barang tersebut telah menjadi barang sitaan serta telah dirampas berdasarkan putusan pidana, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah kami kutip di atas.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005, yang menyatakan bahwa perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karena konstruksi hukum (legal construction) (hal. 80-81).
Lebih lanjut menjawab pertanyaan Anda, tidak diaturnya secara yuridis formil mengenai derden verzet atau perlawanan pihak ketiga dalam hukum acara pidana mengenai barang sitaan yang telah dirampas oleh putusan pidana, mengakibatkan praktik peradilan di Indonesia mengupayakan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga ditempuh dengan melalui sistem peradilan perdata dengan cara keberatan atau melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara a quo.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.