Saudara Hakim yang baik,
Sepanjang pengetahuan saya, definisi group tidak diatur di dalam undang-undang. Meskipun begitu, dalam beberapa ketentuan teknis, dapat kita temui penjabaran definisi group perusahaan. Hanya, perlu dipahami juga, bahwa penjabaran tersebut secara yuridis hanya dapat dipakai dalam ruang lingkup ketentuan tersebut.
Ketentuan teknis tersebut, di antaranya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 tentang Izin Lokasi yang menjelaskan pengertian group perusahaan sebagai dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau oleh badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha. (Pasal 1 ayat (3))
Sebagai bahan perbandingan, dalam KUH Perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek) group didefinisikan sebagai: Kesatuan ekonomi di mana badan-badan hukum atau persekutuan-persekutuan terkait secara organisatoris. Group perusahaan adalah badan-badan hukum dan persekutuan-persekutuan yang saling terkait di dalam sebuah group. (Pasal 2:24b BW)
Kalau kesatuan ekonomi dapat diartikan sebagai adanya kesatuan kepemilikan dan/atau pengendalian sebuah perusahaan, maka sebenarnya sudah ada jawaban yang jelas untuk pertanyaan anda. Batasan group perusahaan adalah sebagai berikut:
- Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris.
- Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan).
- Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian).
Semoga cukup memperjelas. Terima kasih. (Imam Nasima)