Definisi Pembajakan Karyawan
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan masalah definisi pembajakan karyawan. Saya belakangan ini mengirim lamaran atas lowongan yang dibuka oleh perusahaan di mana perusahaan tempat saya bekerja sekarang adalah salah satu kliennya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah: Apakah tindakan saya itu salah dengan melamar lowongan terbuka tadi padahal saya berencana dengan cara baik membicarakan ketertarikan saya untuk berkarir di perusahaan tersebut ke atasan saya yang di perusahaan sekarang? Sialnya, atasan saya dengan sebelah pihak mengingatkan perusahaan yang akan saya tuju bahwa tidak boleh melakukan "pembajakan" karyawannya. Saya merasa hak asasi saya sebagai manusia untuk memilih telah dilanggar. Apakah tindakan yang mesti saya ambil terhadap atasan tadi? Apakah saya berhak untuk melaporkannya ke Depnaker atas perbuatan tidak mengenakkan ini? Menurut saya, pembajakan adalah ketika saya dilamar secara diam-diam oleh perusahaan tadi. Sedangkan cara biasa bukanlah pembajakan. Tolong tunjukkan saya jalan hukum yang terbaik. Terima kasih.