Peraturan perundang-undangan manakah yang mendefinisikan istilah sungai, anak sungai, jurang, dll? ThanksPeraturan perundangan manakah yang mendefinisikan istilah sungai, anak sungai, jurang, dll? Thanks
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan penelusuran kami, definisi sungai, anak sungai, jurang dan beberapa istilah terkait lainnya antara lain dapat ditemui dalam berbagai peraturan perundang-undangan berikut:
-Bagian dari muka bumi yang karena sifatnya menjadi tempat air mengalir dari mata air
-Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
-Alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan
Bagian dari muka bumi yang karena sifatnya menjadi tempat air mengalir dari mata air
Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
Jurang
Lereng dengan kemiringan minimal 45% dan kedalaman sekurang-kurangnya 5 m pada garis datar 11 m.
Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
Hutan
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
Pasal 1 huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan UU No, 19 Tahun 2004.
Danau
Cekungan yang terjadi karena peristiwa alam yang menampung dan menyimpan air yang berasal dari hujan, mata air dan atau sungai
Pasal 1 angka 9 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
Waduk
Danau buatan
Pasal 1 angka 10 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Definisi Anak Sungai, secara spesifik tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya disebutkan “Sungai dan Anak Sungai adalah bagian dari muka bumi yang karena sifatnya menjadi tempat air mengalir dari mata air”. Sehingga peraturan perundang-undangan tidak terlalu membedakan antara sungai dan anak sungai.
Namun, kita dapat melihat perbedaannya jika kita melihat pada definisi yang diberikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Sungai adalah aliran air yang besar (biasanya buatan alam); kali. Sedangkan anak sungai diartikan sebagai cabang sungai; sungai kecil. Dan jurang diartikan lembah yg dalam dan sempit, serta curam dindingnya.
3.Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.