Apabila seseorang melakukan pinjaman dengan agunan berupa BPKB sepeda motor ke pihak koperasi, sementara peminjam menjual sepeda motornya ke pihak lain, apakah pihak koperasi dapat melakukan penyitaan sepeda motor tersebut dari pihak pembeli?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dilihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami asumsikan bahwa lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia. Dalam hal ini, jika jaminan kebendaan (sepeda motor) yang dijaminkan oleh debitur dijual kepada pihak ketiga, maka koperasi tidak dapat serta merta melakukan penyitaan terhadap objek jaminan tersebut untuk dimiliki. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan jika debitur cidera janji/wanprestasi.
Penjelasan lebih lanjut dapat anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa sebagaimana dijelaskan dalam 6 Tips Aman Jual Beli Motor Bekas, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. BPKB memiliki nilai yuridis yaitu sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan memiliki nilai ekonomis yang artinya dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan dalam transaksi keuangan di lembaga keuangan resmi ataupun gadai perorangan.
Penyerahan BPKB sepeda motor ke pihak koperasi membuktikan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang dilandasi dengan adanya suatu perjanjian. Suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Hukum Jaminan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Karena Anda tidak menjelaskan secara spesifik bentuk pengikatan jaminan yang telah dilakukan, maka kami akan menjelaskan mengenai secara umum ketentuan dalam hukum jaminan.
Hukum jaminan merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara debitur dengan kreditur terkait penjaminan benda-benda milik debitur sebagai jaminan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Kemudian dalam Pasal 1132 KUH Perdata yang berbunyi:
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Jaminan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu jaminan khusus kebendaan (zakelijke zekerheids) dan jaminan khusus perorangan (persoonlijke zekerheids). Jaminan khusus kebendaan merupakan jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dipertahankan kepada siapapun serta memiliki ciri-ciri kebendaan. Sedangkan jaminan khusus perorangan dijelaskan dalam Pasal 1820 KUH Perdata dan merupakan persetujuan dari pihak ketiga yang untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak bisa memenuhi janjinya, seperti jaminan perorangan (personal guarantee) dan garansi bank yang penjelasannya dapat Anda simak dalam Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi.
Jika Objek Jaminan Dijual ke Orang Lain
Jika dilihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami asumsikan bahwa lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia mengingat benda yang dijaminkan semula tetap berada di tangan debitur. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sehingga, pada dasarnya meskipun sepeda motor yang dijadikan jaminan oleh debitur dijual kepada pihak lain, jaminan fidusia tetap mengikuti motor tersebut sebagai objek jaminan fidusia. Artinya, sepeda motor yang sudah dibeli oleh pihak ketiga tetap dibebani dengan jaminan fidusia antara debitur dengan pihak koperasi. Dengan kata lain, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap motor tersebut jika debitur cidera janji/wanprestasi.
Namun perlu diperhatikan, ketika debitur cidera janji, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya, melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut dengan cara-cara eksekusi yang telah dijelaskan dalam Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!.
Hasil penjualan barang jaminan tersebut lalu digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Jika masih terdapat sisa, maka kreditur harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada debitur.[1]
Dengan demikian, terkait pertanyaan Anda, koperasi tidak dapat begitu saja menyita objek jaminan yang telah dijual oleh debitur untuk dijadikan miliknya. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut jika debitur cidera janji/wanprestasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia