KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Share
Kenegaraan

Dasar Hukum Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Dasar Hukum Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Dasar Hukum Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

PERTANYAAN

Apa saja ketentuan dalam Undang-Undang tentang uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya seorang anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan uang pensiun seumur hidupnya. Besar uang pensiun tersebut didasarkan pada lamanya masa jabatan. Uang pensiun ini besarnya sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari gaji pokok.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Pensiun Anggota DPR

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah KPU Menjadi Objek Hak Angket DPR?

    Dapatkah KPU Menjadi Objek Hak Angket DPR?

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami ketentuan mengenai uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dapat ditemukan dalam UU 12/1980.

    Menurut Pasal 1 huruf b UU 12/1980, DPR tergolong sebagai lembaga tinggi negara. Adapun bunyi aturan selengkapnya adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden.

    Selanjutnya, lembaga tinggi negara dibagi menjadi pimpinan lembaga tinggi negara dan anggota tinggi negara. Pimpinan lembaga tinggi negara terdiri atas:[1]

    1. Ketua dan Wakil Ketua DPR;
    2. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”);
    3. Ketua dan Wakil Ketua dan Ketua Muda Mahkamah Agung (“MA”).

    Sedangkan anggota lembaga tinggi negara adalah anggota DPR, anggota BPK, dan hakim MA.[2]

    Adapun dasar hukum mengenai uang pensiun pimpinan dan anggota DPR adalah Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. Pensiun ini ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan uang pensiun ini diberikan dengan Keputusan Presiden.[3]

    Mengenai pembayarannya, uang pensiun dibayarkan terhitung bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.[4] Sedangkan mengenai pemberhentiannya dilakukan apabila penerima pensiun yang bersangkutan:[5]

    1. Meninggal dunia; atau
    2. Diangkat kembali menjadi pimpinan lembaga tinggi negara atau anggota lembaga tinggi negara.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun selama seumur hidup sampai ia meninggal dunia, kecuali jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi pimpinan atau anggota DPR.

    Akan tetapi, apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara, kemudian berhenti kembali dengan hormat dari jabatannya, maka ia akan diberikan uang pensiun kembali, dengan memperhitungkan masa jabatannya.[6]

    Sementara itu, jika penerima pensiun meninggal dunia, maka akan diberikan uang pensiun janda/duda kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran setengah dari uang pensiun yang diterima terakhir oleh penerima pensiun.[7]

    Pensiun janda/duda ini diberikan juga kepada pimpinan atau anggota DPR yang meninggal dunia dalam masa jabatannya.[8] Pensiun janda/duda tersebut diberikan berdasarkan surat keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.[9]

    Penghentian pembayaran janda/duda dilakukan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. [10]

    Selain itu, seorang anak dari penerima pensiun dapat menjadi penerima pensiun yang disebut pensiun anak. Hal ini dapat terjadi jika pimpinan atau anggota DPR meninggal dunia dan tidak memiliki istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia.[11]

    Anak yang berhak menerima uang pensiun anak adalah anak yang:[12]

    1. Belum mencapai usia 25 tahun;
    2. Belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
    3. Belum pernah kawin.

    Selanjutnya, pembayaran pensiun anak ini dapat dihentikan apabila anak yang bersangkutan:[13]

    1. Meninggal dunia;
    2. Telah mencapai usia 25 tahun;
    3. Telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
    4. Telah kawin.

    Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

    Sebelum membahas mengenai besaran uang pensiun anggota DPR, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai gaji dari pimpinan dan anggota DPR. Disarikan dari penjelasan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dalam artikel Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya, pada dasarnya, besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR dapat dilihat pada PP 75/2000.

    Adapun besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000,00 sebulan.[14] Lalu, untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000,00 sebulan.[15] Sedangkan, untuk anggota DPR sebesar Rp4.200.000,00 sebulan.[16]

    Diambil dari artikel yang sama, selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keppres 59/2003.

    Mengenai besarannya, untuk tunjangan jabatan Ketua DPR yaitu sebesar Rp18.900.000,00 sebulan.[17] Lalu, untuk jabatan Wakil Ketua DPR diberikan tunjangan sebesar Rp.15.600.000,00 sebulan.[18] Sedangkan, anggota DPR mendapatkan tunjangan sebesar Rp.9.700.000,00 sebulan.[19]

    Selanjutnya, mengenai penjelasan besaran uang pensiun pimpinan dan anggota DPR dapat ditemukan dalam Pasal 13 UU 12/1980. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Selain itu, besarnya gaji pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

    Penting untuk diketahui bahwa yang dimaksud dengan dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[20]

    Merujuk pada penjelasan di atas, besaran uang pensiun pokok DPR didasarkan pada masa kerjanya. Besaran pensiun pokok ini secara kumulatif dihitung perbulannya 1% dari dasar pensiun dengan minimal yang didapatkan 6% dan maksimal yang didapatkan sebanyak 75% dari dasar pensiun. Artinya jika seorang pimpinan atau anggota DPR melaksanakan masa jabatannya secara penuh 5 tahun, maka ia akan mendapatkan uang pensiun pokok perbulannya sebanyak 60% dari dasar pensiun.

    Adapun bagi pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima uang pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun.[21] Selain itu bagi pimpinan atau anggota DPR yang meninggal dunia dalam masa jabatan, maka uang pensiun janda/duda adalah 72% dari dasar pensiun.[22]

    Untuk mempermudah pemahaman penjelasan di atas, Anda dapat memperhatikan simulasi perhitungan uang pensiun DPR pada penjelasan di bawah.

    X merupakan seorang anggota DPR yang berhenti dari jabatannya dengan hormat. X menjabat menjadi anggota DPR selama satu periode penuh, yaitu selama 5 tahun. Uang pensiun yang akan diterima oleh X selama hidupnya adalah sebagai berikut:

    Gaji pokok (dasar pensiun)

    = Rp4.200.000,00

    Masa Kerja

    = 60 bulan (5 x 12 bulan)

    Uang Pensiun Pokok

    = 1% x masa kerja x gaji pokok (dasar pensiun)

     

    = 1% x 60 x Rp4.200.000,00

     

    = 0.60 x Rp4.200.000,00

     

    = Rp2.520.000,00

    Selain uang pensiun pokok, anggota DPR selaku penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.[23]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Lembaga Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
    Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara
    Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

    [1] Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Lembaga Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”)

    [2] Pasal 1 huruf f UU 12/1980

    [3] Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU 12/1980

    [4] Pasal 15 UU 12/1980

    [5] Pasal 16 ayat (1) UU 12/1980

    [6] Pasal 16 ayat (3) UU 12/1980

    [7] Pasal 17 ayat (1) UU 12/1980

    [8] Pasal 17 ayat (2) UU 12/1980

    [9] Pasal 17 ayat (5) UU 12/1980

    [10] Pasal 18 ayat (1) UU 12/1980

    [11] Pasal 19 ayat (1) UU 12/1980

    [12] Pasal 19 ayat (2) UU 12/1980

    [13] Pasal 19 ayat (4) UU 12/1980

    [14] Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara (“PP 75/2000”)

    [15] Pasal 1 huruf b PP 75/2000

    [16] Pasal 1 huruf d PP 75/2000

    [17] Pasal 1 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”)

    [18] Pasal 1 ayat (2) huruf b Keppres 59/2003

    [19] Pasal 1 ayat (2) huruf d Keppres 59/2003

    [20] Pasal 1 huruf g UU 12/1980

    [21] Pasal 13 ayat (3) UU 12/1980

    [22] Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) UU 12/1980

    [23] Pasal 21 UU 12/1980

    Tags

    anggota dpr
    dpr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!