KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga

Share
Bisnis

Dasar Hukum Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga

Dasar Hukum Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apa dasar hukumnya tentang kewajiban saya bayar listrik? Lalu, adakah dasar tarif listrik untuk rumah saya? Kemudian, saya pernah mendengar tentang penyesuaian tarif tenaga listrik. Bagaimana ketentuan penyesuaian tenaga listrik?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Anda sebagai konsumen memiliki kewajiban membayar tagihan pemakaian listrik kepada pemegang perizinan berusaha terkait penyediaan tenaga listrik kepentingan umum, dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

    Adapun tarif listrik untuk keperluan rumah tangga dapat Anda lihat dalam Permen ESDM 7/2024.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juli 2019 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 13 Juli 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Membeli dan Membayar Tenaga Listrik

    Pertama-tama, mari ketahui definisi tenaga listrik berdasarkan Pasal 42 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU 30/2009, yaitu suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

    Tenaga listrik dijual kepada konsumen yaitu setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang perizinan berusaha terkait penyediaan tenaga listrik kepentingan umum.[1] Adapun yang dimaksud dengan perizinan berusaha terkait ketenagalistrikan adalah perizinan untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang tenaga listrik.[2]

    Kemudian, pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan badan usaha milik daerah. BUMN yang dimaksud adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PT PLN”).

    Pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:[3]

    1. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
    2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
    3. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
    4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

    Konsumen pun berhak:[4]

    1. mendapat pelayanan yang baik;
    2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
    3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
    4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
    5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

    Sedangkan kewajiban konsumen adalah:[5]

    1. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
    2. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
    3. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
    4. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
    5. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

    Jadi, dari penjelasan di atas, Anda sebagai konsumen memang memiliki kewajiban membayar tagihan pemakaian listrik kepada pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

    Dasar Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen

    Lebih lanjut, mengenai dasar penetapan tarif listrik, secara eksplisit penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen disebutkan pada Pasal 41 angka 24 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 34 UU 30/2009, yaitu:

    1. Pemerintah pusat menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”)
    2. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
    3. Tarif tenaga listrik untuk konsumen dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha

    Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.[6]

    Adapun tarif tenaga listrik untuk konsumen lebih rinci diatur pada Permen ESDM 7/2024.

    Tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan tarif tenaga listrik,[7] yang terdiri dari:[8]

    1. tarif tenaga listrik regular, yaitu tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen;[9] dan
    2. tarif tenaga listrik prabayar, yaitu tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.[10]

    Karena Anda menanyakan tarif listrik untuk rumah, maka mengacu khusus pada Pasal 3 huruf b Permen ESDM 7/2024, tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga terdiri atas golongan tarif tenaga listrik untuk:

    1. Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere, 900 volt-ampere, 900 volt-ampere-RTM (Rumah Tangga Mampu), 1.300 volt-ampere, dan 2.200 volt-ampere (R-1/TR);
    2. Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 volt-ampere sampai dengan 5.500 volt-ampere (R-2/TR) ; dan
    3. Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR) dan tegangan menengah (R-3/TM) dengan daya 6.600 volt ampere atau lebih.

    Penting untuk diketahui juga, golongan tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR) merupakan golongan tarif tenaga listrik yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga pengguna daya 900 volt-ampere yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.[11]

    Sedangkan, golongan tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere-RTM (R-1/TR) merupakan golongan tarif tenaga listrik yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga pengguna daya 900 volt-ampere yang tidak termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.[12]

    Lebih lanjut, mengenai tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga digolongkan sebagai berikut:[13]

    1. keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere-RTM (R-1/TR);
    2. keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR);
    3. keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 volt-ampere (R-1/TR);
    4. keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 volt-ampere sampai dengan 5.500 volt-ampere (R-2/TR);
    5. keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR) dan tegangan menengah (R-3/TM) dengan daya 6.600 volt-ampere atau lebih.

    Pada golongan-golongan di atas dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).[14]

    Lebih rinci mengenai tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga disebutkan dalam Lampiran II  Permen ESDM 7/2024 sebagai berikut:

     

     

    Sebagai informasi tambahan, layanan pemasangan baru dan perubahan daya bisa Anda akses melalui Pelayanan Pelanggan.

    Tariff Adjustment

    Menurut Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM 7/2024, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (“BPP”) tenaga listrik yang meliputi:

      1. nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs);
      2. Indonesian Crude Price;
      3. inflasi; dan/atau
      4. harga batubara acuan.

    Nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, dan inflasi sebagaimana dimaksud poin a sampai c Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM 7/2024 menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, bulan keempat, dan bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian tariff adjustment.[15]

    Sedangkan untuk harga acuan batubara dalam poin d Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM 7/2024 merupakan akumulasi data realisasi harga batubara acuan yang telah ditetapkan yang dihitung dengan ketentuan:[16]

    1. 50% harga batubara acuan pada bulan ketiga;
    2. 30% harga batubara acuan pada bulan keempat; dan
    3. 20% harga batubara acuan pada bulan kelima.

    Selanjutnya, direksi PT PLN menyampaikan perhitungan tariff adjustment kepada Menteri ESDM (“menteri”) dengan mengacu pada formula yang tercantum dalam Lampiran IX Permen ESDM 7/2024 paling lambat minggu pertama pada bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment.[17]

    Lalu, menteri melalui direktur jenderal melakukan evaluasi terhadap perhitungan tariff adjustment dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak penyampaian perhitungan tarrif adjustment tersebut.[18] Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi, menteri menetapkan tariff adjustment.[19]

    Adapun, PT PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaannya.[20]  

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

    Referensi:

    1. Pelayanan Pelanggan, diakses pada, 15 Juli 2024, pukul 10.30 WIB;
    2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), diakses pada 15 Juli 2024, pukul 11.00 WIB.

    [1] Pasal 41 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang merubah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”)

    [2] Pasal 41 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 10 UU 30/2009

    [3] Pasal 41 angka 19 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 28 UU 30/2009

    [4] Pasal 41 angka 20 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009

    [5] Pasal 41 angka 20 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 29 ayat (2) UU 30/2009

    [6] Penjelasan Pasal 41 angka 24 Perppu 2/2022 yang mengubah penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU 30/2009

    [7] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“Permen ESDM 7/2024”)

    [8] Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM 7/2024

    [9] Pasal 2 ayat (3) Permen ESDM 7/2024

    [10] Pasal 2 ayat (4) Permen ESDM 7/2024

    [11] Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM 7/2024

    [12] Pasal 4 ayat (2) Permen ESDM 7/2024

    [13] Pasal 6 ayat (1) huruf a s.d. huruf e Permen ESDM 7/2024

    [14] Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 7/2024

    [15] Pasal 6 ayat (3) Permen ESDM 7/2024

    [16] Pasal 6 ayat (4) Permen ESDM 7/2024

    [17] Pasal 6 ayat (5) dan (6) Permen ESDM 7/2024

    [18] Pasal 6 ayat (7) Permen ESDM 7/2024

    [19] Pasal 6 ayat (8) Permen ESDM 7/2024

    [20] Pasal 6 ayat (9) Permen ESDM 7/2024

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda