Penggunaan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sekarang telah berubah menjadi HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut? Sepengetahuan saya ada Kepmen Kehakiman pada tahun 2000 yang mengatur hal tersebut, tetapi saya sulit sekali menemukannya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Merujuk pada artikel Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”).
Namun, kemudian terdapat perubahan lagi jika melihat ke dalam Bab II dengan judul Organisasi, Bagian Kesatu dengan judul Sub Bab Susunan Organisasi pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya terdiri atas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan Rabu, 05Oktober 2011
Merujuk pada artikel Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”).
Namun, kemudian terdapat perubahan lagi jika melihat ke dalam Bab II dengan judul Organisasi, Bagian Kesatu dengan judul Sub Bab Susunan Organisasi pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya terdiri atas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada artikel Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dalam artikel tersebut ditulis antara lain bahwa:
“Dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual (HKI) di tanah air, sistem hukum (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi “hak milik intelektual”, kemudian menjadi “hak milik atas kekayaan intelektual”. Istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”). Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan tersebut didasari pula dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tanggal 15 September 1998, tentang perubahan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek berubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) kemudian berdasar Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Ditjen HAKI berubah menjadi Ditjen HKI.”
Masih bersumber dari artikel yang sama, lebih jauh dijelaskan bahwa alasan diadakannya perubahan istilah HaKI menjadi HKI antara lain adalah untuk lebih menyesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia yang tidak menuliskan kata depan semacam “atas” atau “dari”, terutama untuk istilah. Artikel tersebut memberi contoh yaitu untuk istilah “Polisi Perairan”, kita tidak perlu menulisnya dengan “Polisi untuk Perairan”, atau “Polisi Wanita” tidak perlu disebut dengan “Polisi untuk/dari Kaum Wanita”. Selengkapnya dalam artikel tersebut ditulis bahwa:
“Kita juga tidak mengatakan “Presiden dari Republik Indonesia” sebagai padanan. Penggunaan istilah dengan meniadakan kata “Atas” ini juga sudah dikonsultasikan dengan Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia dan pakar bahasa Prof. Dr. Anton Moeliono dengan ucapan terima kasih. Periksa Ahmad Zen Umar Purba, Penegakan Hukum di Bidang HKI, makalah disampaikan pada WIPO-National Roving Seminars on Enforcement of Intellectual Property Rights, diselenggarakan dengan kerja sama antara WIPO dan DJHKI, Departemen Kehakiman dan HAM RI di Jakarta, 19 Oktober 2000, hal.1. Periksa pula Ahmad Zen Umar Purba, Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Sistem HKI Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 13 April 2001, hal 8..”
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Menjadi Kekayaan Intelektual (KI)
Jika melihat ke dalam Bab II dengan judul Organisasi, Bagian Kesatu dengan judul Sub Bab Susunan Organisasi pada Pasal 4 huruf f Perpres 44/2015, disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya terdiri atas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”).
Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan istilah yang tadinya dalam Perpres 24/2010 adalah Ditjen HKI, diubah dalam Perpres 44/2015 menjadi Ditjen KI.
Menurut Sekretaris Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Razilu yang dikutip dalam artikel Ini Alasan Berubahnya Nomenklatur Ditjen Kekayaan Intelektual, alasan berubahnya nomenklatur tersebut lantaran mengikuti institusi yang menangani bidang kekayaan intelektual di negara-negara lain.
Ditjen KI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.