Dasar Hukum Pengibaran Bendera Negara Merah Putih
Bacaan 8 Menit
PERTANYAAN
Apakah wajib melakukan pengibaran bendera merah putih di perguruan tinggi? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 8 Menit
Apakah wajib melakukan pengibaran bendera merah putih di perguruan tinggi? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), salah satunya adalah gedung atau halaman satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).
Pasal 1 angka 1 UU 24/2009 berbunyi:
“Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Soal apakah pengibaran bendera negara wajib dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, kita mengacu pada aturan soal penggunaan bendera negara. Berdasarkan Pasal 6 UU 24/2009, penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Kemudian bendera negara wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009:
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain pada Hari Kemerdekaan, pengibaran bendera negara juga wajib dilakukan setiap hari di beberapa tempat, termasuk lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan ini jelas ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 bahwa dalam hal bendera negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, bendera negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Apakah perguruan tinggi termasuk satuan pendidikan? Untuk mengetahuinya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 UU Sisdiknas.
Sedangkan perguruan tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (1) UU Sisdiknas. Ini artinya, perguruan tinggi termasuk satuan pendidikan.
Berarti, menjawab pertanyaan Anda, perguruan tinggi termasuk salah satu satuan pendidikan yang mana setiap harinya diwajibkan mengibarkan Bendera Negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 16 UU 24/2009.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?