Apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penggeledahan dan tes urine yang Anda alami kami asumsikan dilakukan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”).
Lantas, apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Senin, 2 Maret 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, dibentuklah Badan Narkotika Nasional (“BNN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika. Kemudian, dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.[1]
Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik BNN memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya.[2] Kemudian, dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tes urine pada dasarnya dilakukan pada tahap penyidikan oleh BNN. Adapun hasil tes urine nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasil pengujian laboratorium tersebut digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian.
Penggeledahan oleh BNN
Lalu, menyambung pertanyaan Anda, apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari? Hal ini berkaitan dengan penggeledahan yang juga merupakan kewenangan penyidik BNN sebagaimana disebut dalam Pasal 75 huruf e UU Narkotika yang berbunyi:
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Namun demikian, patut digarisbawahi bahwa penyidik BNN berasal dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik Pegawai Negeri Sipil.[4] Kemudian, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pun turut berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.[5]
Mengenai penggeledahan, ketentuan umumnya sepanjang penelusuran kami tetap tunduk pada KUHAP. Disarikan dari artikel Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?, penggeledahan adalah kewenangan penyidik, sehingga jika penggeledahan dilakukan oleh penyelidik, hal tersebut harus dilakukan atas perintah penyidik. Selain itu, harus ada surat izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.
Tak hanya itu, kami berpendapat dalam melakukan penggeledahan dan tes urine, penyidik perlu memiliki bukti permulaan yang cukup dan juga harus menegakkan asas praduga tak bersalah. Sehingga, penggeledahan maupun tes urine tidak dilakukan semata-mata atas dasar kecurigaan.
Dengan demikian, penyidik atau polisi dapat melakukan tes urine dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Penyidik atau polisi juga dapat melakukan penggeledahan meskipun tanpa ada surat izin sepanjang tetap mematuhi prosedur penggeledahan sebagaimana telah disebutkan, dengan catatan keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.