Baru-baru ini Presiden Joko Widodo memberi kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Namun, beberapa kalangan menilai hal tersebut tidak sah dan ilegal. Sebenarnya apa dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, dalam UU 34/2004 tidak dikenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Dalam Pasal 26 UU 34/2004 hanya mengelompokkan prajurit dalam golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama.
Lalu apa itu Tanda Kehormatan dan apa syarat untuk mendapatkannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penting untuk Anda ketahui bahwa UU 34/2004 tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Menurut Pasal 26UU 34/2004 prajurit dikelompokkan ke dalam golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama. Adapaun kenaikan pangkat Kolonel dan Perwira Tinggi ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan. Adapun, pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:[2]
pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh;
pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas dan jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi; dan
pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.
Cara memberikan pangkat dilakukan dengan pengangkatan pertama yang diberikan setelah lulus pendidikan pertama dan pendidikan pembentukan, serta dengan kenaikan pangkat yang terdiri dari:[3]
Kenaikan pangkat regular diberikan pada waktu tertentu kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan.
Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:
Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melalui panggilan tugas. Kenaikan pangkat ini dapat dianugerahkan secara anumerta.
Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit menjelang akhir dinas keprajuritan karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ditemukan aturan khusus mengenai kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b PP 39/2010, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pemberian Tanda Kehormatan
Lalu, apa itu pangkat kehormatan? Menurut Pasal 1 angka3 UU 20/2009, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, instansi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Adapun Bintang merupakan salah satu bentuk Tanda Kehormatan. Bintang adalah Tanda Kehormatan tertinggi berbentuk bintang, yang diberikan kepada perseorangan.[4]
Salah satu contoh pemberian pangkat Jenderal Kehormatan adalah pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (“Menhan”) Prabowo Subianto oleh Presiden melalui Keppres 13/TNI/Tahun 2024. Atas penganugerahan tersebut, maka Menhan Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat.[5]
Sebelumnya, pada tahun 2022, Menhan Prabowo Subianto telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden melalui proses pengulan, verifikasi, dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.[6]
Lebih lanjut, setiap penerima tanda kehormatan yang masih hidup berhak atas Tanda Kehormatan dan penghargaan dari negara berupa:[8]
pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Lantas, jenderal bintang 4 disebut apa? Dalam konteks pertanyaan Anda dimana Menteri Pertahanan mendapatkan bintang empat, maka perlu diketahui bahwa pati bintang empat merupakan jabatan panglima dan wakil panglima TNI.[9] Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.[10]
Syarat-Syarat Memperoleh Tanda Kehormatan
Untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berjasa terhadap bangsa dan negara;
berkelakuan baik;
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat khusus untuk Bintang Yudha Dharma adalah sebagai berikut:[12]
anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
Syarat-syarat khusus lainnya selengkapnya dapat disimak di dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29UU 20/2009.
Tata Cara Pengajuan Tanda Kehormatan
Usul pemberian Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.[13]
Pengajuan ini diikuti dengan melengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.[14]
Usul permohonan tersebut juga paling sedikit melengkapi surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota di tempat calon penerima dan pengusul Tanda Kehormatan.[15]
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul diatur dalam Pasal 51 s.d. Pasal 55 PP 35/2010.
Verifikasi Usul Tanda Kehormatan
Selanjutnya, Pasal 56PP 35/2010 mengatur bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (“Dewan”) sebelum mengajukan pengusulan kepada presiden perlu melakukan verifikasi atas permohonan usul Tanda Kehormatan. Verifikasi dilakukan dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Tanda Kehormatan.[16]
Dalam melakukan verifikasi, Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selanjutnya wajib memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan.[17]
Jika usul pemberian Tanda Kehormatan dinilai memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada presiden. Sementara, jika Dewan menilai usul pemberian Tanda Kehormatan tidak memenuhi persyaratan, maka usul tersebut dikembalikan oleh Dewan kepada pengusul.[18]