Anak saya umur 17 tahun, kelas 3 SMU (sebut saja R). Tadi siang berkelahi dengan anak kelas 1 SMU yang masih berumur 15 tahun (sebut saja H) gara-gara rebutan pacar. Perkelahian tersebut mengakibatkan H luka lebam di pipi sebelah kiri. Pihak sekolah tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut sehingga tadi siang ayah dari H melaporkan Ke Polres Jember, apa tindakan yang harus saya lakukan? Musyawarah kekeluargaan sudah sulit dicapai. Dan bagaimana nasib ancaman hukuman anak saya yang sebentar lagi mau ujian akhir? Terima kasih Klinik Hukumonline.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulsamayang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan padaJumat, 10 Januari 2014.
Salah satu tugas Kementerian Pendidikan Nasional adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (“ABH”) yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.
Bagi ABH berstatus sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN anak atau di kepolisian, diharapkan dinas pendidikan atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN harus tetap mengupayakan anak tidak kehilangan hak-haknya untuk mengikuti setiap kegiatan pembelajaran, termasuk keikutsertaannya dalam evaluasi pembelajaran, seperti ulangan harian, ulangan semester, ujian akhir sekolah atau ujian akhir nasional
Jadi, apabila nantinya kasus anak Anda bergulir hingga ke ranah hukum yang berujung pada pemidanaan terhadap anak Anda, mengenai ujian akhir yang akan dihadapi anak Anda pada dasarnya hal tersebut tetap harus dipenuhi oleh dinas pendidikan daerah atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penganiayaan
Perkelahian yang dilakukan oleh anak Anda hingga berujung pada luka lebam di pipi anak yang berkelahi dengannya, dikenal sebagai tindak pidana penganiayaan yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pidana atas pelanggaran ketentuan di atas adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.[2]
Karena R sebagai pelaku juga masih berstatus anak, perlu Anda ketahui, pidana penjara yang dapat dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[3]
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan
Jika segala upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah Anda tempuh namun tidak berujung pada perdamaian, wajar saja jika orang tua korban melaporkan anak Anda kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Perlu diketahui, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.[4]
Dengan demikian, dalam hal ini, memang penegak hukumlah (hakim) yang menentukan bagaimana pemidanaan yang ditujukan kepada anak Anda. Namun, dalam hal ini hakim perlu mempertimbangkan hal lain, yakni kepentingan anak Anda yang sebentar lagi akan menempuh ujian akhir di sekolahnya.
Pendidikan Bagi Anak dalam Proses Peradilan Pidana
Sehubungan dengan nasib pendidikannya, pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.[5] Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.[6]
Pengaturan khusus mengenai kepentingan sekolah Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (“ABH”) dapat dilihat dalam BAB IIIGaris Besar Penanganan Anak Yang Berhadapan Hukum huruf G angka 1 huruf a Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum(“Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010”) yang mengatur mengenai tugas dan wewenang Kementerian Pendidikan Nasionaldalam rangka menjamin ketersediaan layanan dan keberlangsungan pendidikan bagi ABH. Dikatakan bahwa salah satu tugas Kementerian Pendidikan Nasional adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi ABH yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.
Lebih lanjut dikatakan bahwa salah satu tugas dan kewenangan dinas pendidikan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan/atau satuan pendidikan/sekolah dalam penanganan ABH (dalam hal anak sebagai pelaku), meliputi: bagi ABH berstatus sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN anak atau di kepolisian, diharapkan dinas pendidikan atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN harus tetap mengupayakan anak tidak kehilangan hak-haknya untuk mengikuti setiap kegiatan pembelajaran, termasuk keikutsertaannya dalam evaluasi pembelajaran, seperti ulangan harian, ulangan semester, ujian akhir sekolah atau ujian akhir nasional.[7]
Jadi, apabila nantinya kasus anak Anda bergulir hingga ke ranah hukum yang berujung pada pemidanaan terhadap anak Anda, mengenai ujian akhir yang akan dihadapi anak Anda, pada dasarnya hal tersebut tetap harus dipenuhi oleh dinas pendidikan daerah atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN.
Pelaksanaan UAN di penjara tak jauh berbeda dengan di sekolah umum. Selama ujian, para siswa diawasi tim pemantau independen. Materi yang diujikan pun sama persis dengan materi yang diujikan di sekolah umum.
[7] BAB III Garis Besar Penanganan Anak Yang Berhadapan Hukum huruf G angka 1 huruf b Lampiran Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010