Baru-baru ini viral kasus kucing miras di Padang. Diketahui, seekor kucing dicekoki Soju (minuman keras) oleh 3 orang dan kasusnya sudah sampai di persidangan. Ada hal menarik yang saya temukan dalam persidangan kucing miras ini, dimana si kucing dihadirkan sebagai barang bukti. Secara hukum, apa dasar hukum menjadikan kucing sebagai barang bukti dalam persidangan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam hukum acara pidana Indonesia, yakni KUHAP, tidak disebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Meski demikian, dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa saja yang dapat disita, di antaranya benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Benda-benda yang dapat disita tersebut dapat disebut sebagai barang bukti. Lantas, apakah kucing termasuk di dalamnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti.
Jadi, jika tanya apa saja yang termasuk barang bukti?, dapat dikatakan bahwa benda-benda sebagaimana disebutkan di atas dapat dikategorikan sebagai barang bukti menurut KUHAP.
Peran Barang Bukti dalam Persidangan
Lalu, apa fungsi barang bukti? Merujuk pada Pasal 181 ayat (1) dan (2) KUHAP, dalam persidangan, hakim ketua sidang akan memperlihatkan segala barang bukti kepada terdakwa dan saksi (jika perlu) dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda tersebut.
Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.[1]
Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa kehadiran barang bukti sangat penting bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiel atas perkara yang sedang ditangani/diperiksa. Barang bukti dan alat bukti mempunyai hubungan yang erat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[2]
Apabila dikaitkan antara Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum pidana dengan Pasal 181 ayat (3) KUHAP, maka barang bukti itu akan menjadi alat bukti:[3]
keterangan saksi, jika keterangan tentang barang bukti itu diminta kepada saksi;
keterangan terdakwa, jika keterangan tentang barang bukti itu diminta kepada terdakwa;
keterangan ahli, jika seorang ahli memberikan keterangan secara lisan mengenai barang bukti tersebut di sidang pengadilan;
petunjuk, barang bukti pengganti merupakan petunjuk bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, apabila ada korelasi dengan barang bukti atau dengan barang bukti yang lain;
surat, jika seorang ahli memberikan keterangan secara tertulis di luar persidangan terkait dengan barang bukti yang dimintakan keterangan kepadanya.
Bisakah Kucing Dijadikan Barang Bukti?
Lantas, bisakah kucing dijadikan barang bukti? Jika merujuk pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, salah satu benda yang dapat dijadikan barang bukti adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sayangnya, di dalam KUHAP tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Apabila dikaitkan dengan kasus kucing miras, kehadiran kucing yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan tersebut sangat penting bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiel atas perkara yang sedang ditangani.
Dikarenakan kucing yang bersangkutan memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para terdakwa, maka kucing tersebut dapat dikategorikan sebagai barang bukti.
Kucing dijadikan sebagai barang bukti dapat dilihat dalam Putusan PN BATURAJA Nomor 684/Pid.B/2020/PN BTA. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa 1 ekor kucing berjenis Anggora warna coklat kehitaman dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi.