Dasar Hukum Klaim Asuransi Kesehatan
Bacaan 2 Menit
PERTANYAAN
Dear hukumonline, Saya adalah seorang pekerja paruh waktu (outsource) di sebuah bank. Di dalam kontrak saya diatur mengenai asuransi kesehatan, di mana harus menggunakan kartu asuransi untuk mengganti biaya kesehatan. Pembuatan kartu asuransi memakan waktu 3 bulan atau lebih sesuai keadaan. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana kalau saya sakit pada waktu kartu tersebut belum jadi? Lalu si perusahaan outsource menjawab bahwa biaya sebelum kartu asuransi selesai dibuat tidak akan diganti, dan tidak di-reimburse. Apakah dasar hukum yang dapat melindungi saya sebagai pekerja? Apakah dimungkinkan sistem reimburse sebelum kartu asuransi tersebut selesai dibuat?