Apakah dasar hukum dari keberadaan BMT? Apa bedanya BMT dengan BPRS atau bank syariah lain?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dasar hukum keberadaan Baitul Maal Wa Tamwil (“BMT”) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Undang-undang tersebut mengkategorikan BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”) dan mengatur bahwa LKM haruslah berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Namun, di Indonesia, BMT pada umumnya berbentuk badan hukum koperasi sehingga dalam menjalankan usahanya juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan pelaksananya.
Lalu, apa saja yang menjadi persamaan dan perbedaan antara BMT dengan bank syariah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Baitul Maal Wa Tamwil (“BMT”) sebagai Lembaga Keuangan Mikro
Dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Akses yang sulit bagi masyarakat dan UMKM terhadap pendanaan lembaga keuangan formal menjadi latar belakang tumbuhnya lembaga keuangan non-bank di masyarakat yang dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”).
Dalam praktiknya, dahulu banyak LKM yang ada belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha sehingga dalam upaya memberikan landasan hukum yang kuat atas keberadaan dan operasional LKM maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU 1/2013).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1 angka 1 UU 1/2013 medefinisikan LKM sebagai berikut:
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Baitul Maal wa Tamwil (“BMT”) ialah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat, biasanya pada awal pendirian menggunakan sumber daya, dana atau modal, dari masyarakat setempat. Konsep ‘maal’ lahir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana untuk zakat, infak, dan sedekah (“ZIS”) secara produktif. Sedangkan konsep ‘tamwil’ lahir untuk kegiatan usaha produktif yang murni untuk mendapatkan keuntungan bagi sektor masyarakat menengah ke bawah (mikro).
Pasal 39 ayat (1) UU 1/2013 mengkategorikan BMT sebagai LKM yang harus mulai menyesuaikan dengan ketentuan UU 1/2013, sebagaiman bunyi pasal tersebut selengkapnya di bawah ini:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
Dalam waktu 1 tahun tersebut, lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, termasuk BMT, wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.[1]
Berdasarkan hal tersebut, keberadaan BMT sebagai LKM diakui dengan diterbitkannya UU 1/2013 ini. Oleh karena BMT yang termasuk dalam kategori LKM maka pengelolaan BMT harus tunduk dan berlandaskan ketentuan yang diatur dalam UU 1/2013.
Bentuk BMT Berdasarkan UU 1/2013
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU 1/2013 disebutkan:
Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah:
Koperasi; atau
Perseroan Terbatas.
Berdasarkan pasal di atas, maka BMT sebagai LKM hanya dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.
Apabila BMT berbentuk koperasi maka tunduk juga pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) dan berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Sedangkan jika BMT berbadan hukum perseroan terbatas maka tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta berada dalam pengawasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, BMT di Indonesia pada umumnya berbentuk badan hukum koperasi. BMT dengan badan hukum koperasi tersebut dalam operasionalnya tunduk juga pada aturan turunan dari UU 25/1992, antara lain:
Berkaitan dengan perbankan syariah, Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur perihal itu yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”). Bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari:[2]
Bank Umum Syariah; dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah sendiri diartikan sebagai bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[3]
Selanjutnya, Pasal 4 UU 21/2008 mengatur bahwa bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan juga dapat:
menjalankan fungsi sosial sebagai bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat;
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf.
Persamaan dan Perbedaan BMT dan Bank Syariah
Menjawab pertanyaan kedua Anda, dikarenakan BPRS merupakan salah satu jenis dari bank syariah, maka kami di sini akan membahas persamaan dan perbedaan BMT dengan bank syariah.
Persamaan BMT dan Bank Syariah antara lain:
Merupakan lembaga keuangan syariah.
Menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan usahanya yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Merupakan lembaga yang dapat menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, sedekah.
Sedangkan perbedaan BMT dan Bank Syariah antara lain: