Dasar Hukum, Tugas, Fungsi, dan Peran Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska)
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apa peranan dari Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) serta UU yang mengaturnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apa peranan dari Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) serta UU yang mengaturnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Kepolisian Khusus Kereta Api (“Polsuska”) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api.
Polsuska dalam perannya sebagai polsus ini bertugas antara lain: menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan non-yustisiil sebagai mitra Polri. Polsuska memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Definisi Polsus
Kepolisian Khusus (“Polsus”) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.[1] Polsus ini bertugas sebagai pihak yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian.[2]
Jadi, Kepolisian Khusus Kereta Api (“Polsuska”) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api. Polsuska ini bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian.[3]
Tugas Polsus
Tugas Polsus adalah melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. [4]
Fungsi Polsus
Melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing secara preemtif, preventif, dan represif non yustisiil.[5]
Peran Polsus
Menjawab pertanyaan Anda, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, polsus berperan:[6]
1. Menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif non yustisiil;
3. Menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Polsuska
Bersumber dari laman PT KAI Persero, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT. KAI, Rono Pradipto menjelaskan bahwa Polsuska memiliki tanggung jawab yang sangat berat, terutama yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api serta objek vital baik itu Stasiun maupun aset milik PT. KAI.
Bersumber dari laman yang sama namun di Berita lain, disebutkan bahwa sebagai salah satu elemen pelayanan kepada pengguna jasa kereta api, Polsuska dituntut untuk memberikan yang terbaik kepada seluruh para pengguna jasa kereta api, terutama menjaga keamanan dan ketertiban baik selama perjalanan di atas KA maupun di stasiun.
Syarat Menjadi Polsuska
Sekedar informasi untuk Anda, rekrutmen untuk menjadi Polsuska ini di bawah naungan PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI Persero). Dalam laman PT KAI Persero memuat Persyaratan dan Kriteria Rekrutmen untuk Polsuska. Kriteria untuk melamar menjadi Polsuska tingkat SLTA antara lain adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dan tidak berkacamata;
3. Berkelakuan baik;
4. Berijazah SLTA (SMA IPA/IPS, SMK) dengan Nilai NEM Rata-rata sekurang-kurangnya 6,5;
5. Usia pendaftar setinggi-tingginya 25 Tahun;
6. Tinggi/Berat Badan:
a. Pria minimal 167 cm/berat badan seimbang/normal;
b. Wanita minimal 162 cm/berat badan seimbang/normal;
7. Belum menikah;
8. Berpenampilan menarik;
9. Tidak pernah terlibat Narkoba dan Psikotropika;
10. Tidak bertato dan bertindik;
11. Diutamakan memiliki kemampuan bela diri yang dibuktikan dengan Sertifikat;
12. Lulus dalam mengikuti Seleksi Penerimaan Calon POLSUSKA yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api (Persero).
Dalam tulisan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia - Tingkatkan Pelayanan Kereta Api Dengan Mengutamakan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik yang kami akses dari laman laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia disebutkan antara lain bahwa dalam Apel Siaga Angkutan Lebaran 2012, Menteri Perhubungan (yang menjabat saat itu), mengenai pengamanan stasiun, meminta kepada petugas agar siap dan tanggap dalam mengamankan situasi yang dapat menggangu layanan kereta api agar dapat mewujudkan layanan kereta api yang baik. Apel ini salah satunya dihadiri oleh Polsuska.
Contoh Tugas Polsuska
Demi keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan menggunakan Kereta Api, salah satu contoh tugas Polsuska adalah menegur setiap penumpang yang jongkok atau duduk di lantai KRL. Dalam artikel Jongkok di KRL, Awas Ditegur Polisi Khusus yang kami akses dari laman Tribun Jakarta diinformasikan bahwa petugas berseragam biru dongker Polsuska menegur setiap penumpang yang jongkok atau duduk di dekat pintu keluar-masuk.
Sebagai contoh tugas Polsuska lainnya adalah berjaga di pintu perlintasan kereta api. Dalam artikel Polsuska Berjaga di Pintu Perlintasan Kereta Api yang kami akses dari laman sindonews.com diberitakan bahwa Polsuska berjaga di pintu perlintasan kereta api, mencegah warga yang menyeberangi rel saat delegasi KAA lewat. Polsuska di hari itu bertugas untuk memantau agar tidak ada orang yang melintas melewati pinggir rel.
Contoh lain tugas Polsuska adalah mencegah pedagang asongan, pengamen dan pengemis yang masuk ke dalam kereta api dan mengganggu kenyamanan penumpang. Dalam artikel Cegah Pengasong Masuk Kereta PT KAI Tambah Polsuska yang kami akses dari laman Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pemerintah DI Yogyakarta diinformasikan bahwa untuk memperkuat tim pengamanan dan ketertiban di dalam kereta api berkaitan dengan masih banyaknya pengemis, pedagang asongan dan pengamen yang masuk kereta api, PT KAI Daop V Purwokerto (saat itu) berencana menambah Polsuska. Penambahan tenaga Polsuska tersebut untuk memaksimalkan pengamanan baik di stasiun, obyek vital maupun pengawalan kereta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
2. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembinaan Polisi Khusus.
1. https://rekrut.kereta-api.co.id/?option=com_itrekrut_informasi&_act=detail&_pengumuman=59, diakses pada 18 September 2015 pukul 15.04.
2. https://www.kereta-api.co.id/?_it8tnz=Mg==&_8dnts=ZGV0YWls&_4zph=MTA=&_24nd=MTcy, diakses pada 18 September 2015 pukul 17.36.
3. http://www.bumn.go.id/keretaapi/berita/298/Orange.Railway.Police,.Satuan.Polsuska.Tangguh., diakses pada 18 September 2015 pukul 17.39.
4. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2015/01/26/jongkok-di-krl-awas-ditegur-polisi-khusus, diakses pada 18 September 2015 pukul 17.42.
5. http://daerah.sindonews.com/read/993310/21/polsuska-berjaga-di-pintu-perlintasan-kereta-api-1429841104, diakses pada 29 Oktober 2015 pukul 12.24.
6. http://www.dishub-diy.net/Perhubungan/cegah-pengasong-masuk-kereta-pt-kai-tambah-polsuska.html, diakses pada 18 September 2015 pukul 17.50.
[1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (“PP 43/2012”)
[2] Lihat Pasal 3 huruf a PP 43/2012
[3] Lihat Pasal 4 ayat (1) PP 43/2012
[4] Pasal 4 ayat (1) PP 43/2012
[5] Pasal 4 ayat (2) PP 43/2012 dan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembinaan Polisi Khusus (“Perkapolri 6/2006”)
[6] Pasal 4 Perkapolri 6/2006
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?