Intisari:
Untuk mendapat perlindungan hak atas merek, Anda harus mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Apple yang Anda maksud adalah Apple Inc. yang merupakan sebuah perusahaan teknologi berbasis di Cupertino, California, U.S.A. yang memiliki logo berbentuk buah apel yang tergigit sebagian.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Perlu dipahami juga bahwa hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
[1]
Untuk mendapat perlindungan hak atas merek, Anda harus mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
[2] Merek yang telah terdaftar tentunya telah melewati proses pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa
[3] terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
[4]
Melihat rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG, pendaftaran merek yang berupa logo saja tentunya dimungkinkan, karena dalam pasal tersebut kata penghubung yang digunakan adalah “atau” yang menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan).
Sebagai informasi pelengkap, kami menemukan pada laman
Indonesia Trademark Database bahwa logo Apple Inc. yang Anda maksud telah didaftarkan sebagai merek dengan nomor registrasi IDM000282432 dengan tanggal pendaftaran 2 Desember 2010 oleh Apple Inc. sendiri sebagai
holder-nya.
Untuk diketahui, terdapat pengaturan yang berbeda mengenai perpanjangan merek untuk merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum. Dalam Pasal 38 UU MIG dijelaskan bahwa:
Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud.
Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, melihat rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG, pendaftaran merek yang berupa logo saja tentunya dimungkinkan, karena dalam pasal tersebut kata sambung yang digunakan adalah “atau” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 5 UU MIG
[3] Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek (Pasal 1 angka 12 UU MIG)
[4] Pasal 23 ayat (1) UU MIG